Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat sepakat tidak memperbolehkan salat Idul Fitri 1441 Hijriah dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushola atau lapangan. Salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
"Kami sepakat penyelenggaraan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti saja," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Mei 2020.
Mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih terjadi di seluruh wilayah Kota Depok.
Keputusan tersebut, kata Idris, merupakan kesepakatan rapat bersama antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Forkopimda Kota Depok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Komisi Fatwa MUI Kota Depok dan Dewan Pakar.
"Semua ini dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan warga, mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih terjadi di seluruh wilayah Kota Depok," ujar dia.
Aturan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di wilayah Kota Depok di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri (munfarid), kata Idris, mengacu pada Fatwa MUI Kota Depok Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Salat Idul Fitri dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Depok.
Pasalnya hingga Sabtu 16 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok masih mencatat lonjakan kasus positif corona di wilayah mereka. Dengan rincian jumlah pasien positif Covid-19 di Depok kini sebanyak 395 orang. Sedangkan 89 pasien dinyatakan sembuh dan 21 orang meninggal dunia.
Jumlah tersebut termasuk data orang tanpa gejala (OTG) 1.455 kasus, dengan selesai pemantauan 642 orang dan 813 orang masih dalam pemantauan. Sementara jumlah orang dalam pemantuan (ODP) 3.521 kasus, dengan selesai pemantauan 2.035 orang, dan 1.486 orang masih dalam pemantauan.
Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 1.365 kasus, dengan selesai pengawasan sebanyak 701 orang, dan 664 masih dalam pengawasan. []