Medan - Seorang pria asal Provinsi Aceh berinisial RA, 20 tahun, ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Medan. Dia ditangkap karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu. Warga Desa Keudu Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu ditangkap di Jalan SM Raja, depan Rumah Sakit Mitra Medika Medan.
Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fachreza mengatakan RA ditangkap di Jalan SM Raja Medan, saat sedang menunggu angkutan bus. Penangkapan terhadap RA, kata Arfin, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan RS Mitra Medika, Medan.
ditemukan satu bungkusan nasi yang didalamnya berisi satu bungkus plastik berisi sabu diperkirakan dengan berat sekitar 100 gram.
"Saat anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap RA, ditemukan satu bungkusan nasi yang didalamnya berisi satu bungkus plastik berisi sabu diperkirakan dengan berat sekitar 100 gram," ujar mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal ini, Selasa, 8 September 2020.
Selanjutnya, kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, RA dan barang bukti sabu diboyong ke Markas Polsek Patumbak, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tambah Arfin, sabu itu dibawa oleh pelaku RA dari Aceh. Rencananya akan diedar ke daerah Pekan Baru. RA dijanjikan upah Rp 5 juta bila berhasil membawa sabu itu.
"Masih kita dalami. Dan pelaku RA disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," ucapnya Arfin. []