Wapres Ma’ruf Amin Minta Jangan Lemahkan Reformasi Birokrasi

Wapres mengingatkan agar revisi UU ASN jangan sampai melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas Pemerintahan
Wapres Ma’ruf Amin memimpin rapat membahas RUU Perubahan Atas UU 5/2014 tentang ASN, Jumat, 24 September 2021, di Jakarta. (Foto: setkab.go.id/BPMI Setwapres)

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin, mengingatkan agar revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) – Wapres Ma’ruf Amin.

Hal tersebut ditegaskan Wapres dalam rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jumat, 24 September 2021, di Jakarta.

“Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten,” pesannya.

Revisi UU ASN ini, lanjut Wapres telah masuk program legislasi nasional (prolegnas), sehingga pembahasannya pasti akan terus berlanjut.

GuruIlustrasi pemerintah tindakan penerimaan guru PNS 2021. (Foto: Tagar/istimewa)

“Saya melihat revisi ini tentu akan terus dijalankan karena sudah masuk prolegnas yang pembahasannya akan dimulai akhir Oktober,” ujarnya.

Dalam rapat kali ini, Wapres meminta kepada segenap jajaran pemerintah yang terkait untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembahasan revisi UU ASN yang akan dilakukan bersama DPR.

Bahkan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2022 di DPR tanggal 16 Agustus 2021 lalu, kata Wapres, Presiden secara tegas menyinggung tentang reformasi birokrasi.

“Undang-Undang ASN ini merupakan pilar utama dari reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas program pemerintah,” tegasnya.

Sekali lagi, Wapres berharap revisi UU ASN tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya terkait pelaksanaan sistem merit.

“Jangan sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi,” tandasnya.

Selanjutnya, Wapres mempersilakan kepada menteri dan pejabat yang hadir secara bergantian untuk menyampaikan pandangan mengenai rencana pelaksanaan revisi UU ASN.

“Di sini kita ada tiga bahan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR, kemudian usulan DIM dari pemerintah [yakni] Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan yang ketiga ada rekomendasi berupa memo kebijakan dari Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang di dalamnya ada semacam kesimpulan dan rekomendasi,” tandas Wapres.

Ilustrasi Pegawai NegeriIlustrasi - Pegawai negeri atau aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (ASN/PNS). (Foto: Tagar/Instagram @pnskeindahan)

Tampak hadir dalam rapat kali ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, dan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum, HAM, dan Pemerintahan M. Rokib. (BPMI SETWAPRES/UN)/setkab.go.id. []

Kementerian ATR: Reformasi Birokrasi Tanggung Jawab Bersama

Komitmen Pemerintah Wujudkan Reformasi Birokrasi di Lembaga

Surya Tjandra Dukung Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi 2021 Melibatkan Tokoh Publik/Masyarakat

Berita terkait
Tingkatkan Layanan Digital Bentuk Reformasi Birokrasi
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan akuntabilitas kinerja.