Wanita di Ambon Tewas Usai Dipaksa Berhubungan Intim

Wanita di Ambon tewas setelah dipaksa berhubung intim di penginapan
Ilustrasi perkosaan. (Foto: Pixabay)

Ambon - Seorang wanita berinisial MD, meninggal dunia setelah dipaksa berhubungan intim di salah satu penginapan di Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku. Wanita 33 tahun ini juga dianiaya teman kencannya, berinisial FW, 38 tahun, sebelum akhirnya MD tewas, Senin 15 Juni 2020 lalu.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda M Titan mengatakan, sebelum MD tewas, FW pria 38 tahun menjemput MD sudah dalam keadaan mabuk di depan gang Batu Gantung Ganemo Kecamatan Nusaniwe.

Korban dipaksa berhubungan badan. Tapi korban menolak. Dipaksa hingga di maki-maki, lalu korban menuruti keinginan pelaku.

Ketika itu, kata Titan, MD di bonceng menggunakan sepeda motor dan dibawa ke salah satu penginapan terdekat. Disana, FW yang mabuk itu memaksa MD untuk berhubungan badan, tetapi MD menolak.

"Korban dipaksa berhubungan badan. Tapi korban menolak. Dipaksa hingga di maki-maki, lalu korban menuruti keinginan pelaku," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda M Titan melalui keterangan tertulis diterima Tagar, Senin 22 Juni 2020.

Ia menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat merasa perih di sekitar bahwa perut, diapun menceritakan kepada temannya bahwa habis dianiaya FW teman kencannya.

Kejadian itupun diceritakan temanya ke keluarga MD. Mereka pun marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease pada 19 Juni 2020 lalu.

"Jadi sebelum meninggal, MD sempat bercerita ke saksi TAR, SL, MS dan AM seputar masalah perih di perutnya. Diduga akibat tindakan pelaku. Pihak Polresta sudah terima laporan," jelas dia.

Setelah menerima laporan, lanjut Titan, personil Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon lalu bergerak menangkap FW.

"Diapun ditangkap Minggu 21 Juni 2020, malam di Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe. FW sudah resmi dijadikan tersangkan oleh penyidik dan ditahan. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 dan atau 351 ayat 1, ancaman hukuman 7 Tahun penjara," ujarnya. []

Berita terkait
Penerapan PSBB di Ambon, Polisi Harus Jadi Contoh
Terhitung hari ini, Senin 22 Juni 2020 telah berlakulan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB). Ini imbauan Kapolda Maluku terhadap bawahannya.
Senin, PSBB Diberlakukan di Ambon, Melanggar Didenda
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan Senin 22 Juni 2020 di Kota Ambon, Maluku. Ini sanksi bagi yang melanggar
Turis di Kamboja Wajib Bayar Deposit Tes Covid-19
Wisatawan diharuskan membayar uang deposit untuk biaya layanan Covid-19. Langkah ini diambil untuk menjaga agar virus tidak berlanjut di Kamboja.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.