Jakarta - Dalam undang-undang sapu jagat atau omnibus law, pemerintah telah menyiapkan lembaga pengelola investasi. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia diharapkan beroperasi pada awal 2021.
"Pendirian Sovereign Wealth Fund, yang sudah terdapat dalam omnibus law, diharapkan mulai beroperasi pada Januari 2021," ujar Kartika dalam seminar rangkaian Capital Market Summit & Expo 2020 di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020, seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, pembentukan SWF itu merupakan bagian dari inovasi pemerintah untuk menangkap peluang investasi untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi. "Termasuk juga inovasi bisnis merger bank syariah, diharapkan inovasi-inovasi ini bisa menjadi engine untuk pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Tiko, panggilan Kartika.
SWF merupakan lembaga untuk mengelola dan menempatkan sejumlah dana atau aset negara. Sumber dana pokok lembaga itu bisa berasal dari dana APBN, aset BUMN, maupun penerimaan dari sumber daya alam seperti minyak dan gas atau dari sumber-sumber penerimaan lainnya yang sah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyertaan modal untuk SWF mencapai Rp 75 triliun yang bersumber dari aset negara, aset BUMN, dan sumber lainnya. Melalui ekuitas tersebut maka pemerintah berharap dapat menarik dana investasi mencapai tiga kali lipat yaitu sekitar Rp 225 triliun atau US$ 15 miliar.
"Saat ini, sedang dibuat PP-nya dan presiden minta PP selesai cepat. Jadi, kita lakukan instruksi presiden satu minggu," ujarnya. []
- Baca Juga: Ekonom : Omnibus Law Belum Tentu Bisa Selesaikan Masalah
- Menperin: Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Reindustrialisasi