Tangerang Selatan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tetap menggelar tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020.
Tapi tadi ada masukan jangan sampai ada klaster pilkada.
"Kebijakan di Tangsel tidak mungkin berdasarkan harian, mingguan berdasarkan dua mingguan," ujar Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany di Tangsel, Rabu, 16 September 2020.
Menurut Airin, pelaksanaan pilkada di Tangsel disepakati mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat berdasarkan rapat dengan Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompimda) Tangerang Selatan,
"Tadi kita rapat forkompimda juga mengikuti saja kebijakan BNPB. Selama kita lihat satuan gugus tugas kita jalan. Tapi tadi ada masukan jangan sampai ada klaster pilkada," ujar Airin.
Airin mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) pada 4 sampai 6 September 2020 menjadi catatan semua pihak, agar tahapan pelaksanaan Pilkada berikutnya bisa lebih mematuhi aturan dan ketentuan protokol kesehatan.
"Tahapan berikutnya adalah pengambilan nomor dan itu diingatkan bahwa detail SOP (standar operasional prosedur) seperti apa, dan mitigasinya. Misalnya di dalam pendaftaran ada yang reaktif, ada yang positif maka buat SOP mitigasinya seperti apa," ucap Airin.
Dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemik ini, kata dia, semua pihak harus mematuhi dan mengikuti segala aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pelanggaran tanyakan pada Bawaslu, kita ada gugus tugas. Ada aturan regulasi aturan ketentuan. Ada atau gak ada pilkada, aturan ini harus ditegakkan. Berarti kalau urusan Covid-19 larinya ke aturan PSBB, kalau urusan pilkada berarti ke Bawaslu," ucap dia.[]