Wakil Menteri ATR/BPN Ungkap Capaian Reforma Agraria

Wakil Menteri ATR/BPN mengungkakanp capaian reforma agraria dalam penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah di Indonesia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra. (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, salah satu tujuan Reforma Agraria adalah menyelesaikan konflik agraria melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai salah satu pihak yang berwenang dalam kegiatan Reforma Agraria terus meningkatkan capaian demi mencapai tujuan penyelesaian konflik agraria.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra berkata bahwa sesuai dengan Nawacita, target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 9 juta hektare yang terbagi dalam kegiatan Legalisasi Aset sebesar 4,5 juta hektare dan Redistribusi Tanah sebesar 4,5 juta hektare. 

“Saat ini, untuk legalisasi aset melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari target 3,9 juta hektare, sudah berhasil didaftarkan sebanyak 24.287.348 bidang atau seluas 6,88 juta hektare. Hal ini menunjukan bahwa legalisasi aset melalui PTSL sudah melampaui target, yakni 176,41 %,” jelasnya pada Focus Group Discussion yang diadakan oleh Ombudsman RI yang berlangsung secara daring pada Rabu, 18 Agustus 2021. 


Kegiatan legalisasi aset yang terkenal adalah Kegiatan PTSL yang mana ranah Kementerian ATR/BPN adalah kawasan non hutan dengan total sepertiga bidang tanah di Indonesia tantangannya adalah batas hutan dan non hutan yang belum jelas.


Jika dilihat dari aspek redistribusi tanah, Surya Tjandra menjelaskan bahwa pemerintah telah berhasil meredistribusi tanah yang berasal dari tanah Eks-HGU, Tanah Telantar dan Tanah Negara Lainnya sebanyak 1.496.243 bidang atau seluas 989.491 hektare. 

Dari target 0,4 juta hektar, artinya pemerintah telah meredistribusi 247,37 %, atau melampaui target. Objek lainnya adalah tanah yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan. 

Hingga saat ini, pemerintah telah meredistribusi sebanyak 516.204 bidang atau seluas 251.076 hektar. Sehingga dapat disimpulkan, total tanah yang telah diredistribusikan kepada masyarakat seluas 1.240.567 hektare (27,57 %).

“Kegiatan legalisasi aset yang terkenal adalah Kegiatan PTSL, yang mana ranah Kementerian ATR/BPN adalah kawasan non hutan dengan total sepertiga bidang tanah di Indonesia. Tantangannya adalah batas hutan dan non hutan yang belum jelas, ini yang jadi kendala dalam kegiatan PTSL dan redistribusi tanah,” ucap Surya Tjandra.

Terkait kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN sedang menjalankan beberapa langkah kegiatan demi terus mencapai progres TORA dari pelepasan kawasan hutan. 

Surya Tjandra mengatakan beberapa kegiatan tersebut, yaitu mulai dari percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan berbasis Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan, kolaborasi percepatan inversi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui kebijakan satu peta dengan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi), serta percepatan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan dengan alokasi 20 % PKH untuk perkebunan.

Adapun bentuk kerja sama dengan Stranas PK dengan KPK sebagai leading sector, Surya Tjandra berkata bahwa salah satu fokus Stranas PK adalah perizinan dan tata niaga dan saat ini sedang berusaha diterapkan di 5 provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Riau dan Papua.

Sama halnya dengan percepatan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, alokasi 20 % PKH untuk perkebunan. Surya Tjandra berharap aturan kegiatan ini dapat diturunkan teknis dan praktiknya secara konkret. 

Ia berkata bahwa beberapa kegiatan ini dilakukan dalam kerja sama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Pertanian untuk mendorong akurasi data pelepasan kawasan hutan serta data perizinan perkebunan. 

“Karena di sini, peran KLHK sebagai yang punya tanah kawasan hutan, Kementerian Pertanian yang punya izin perkebunan dan Kementerian ATR/BPN yang berkenaan dengan izin HGU,” ucapnya.

Adanya kejelasan terkait masing-masing letak dan status tanah menjadi kunci dari jalannya kegiatan reforma agraria dan penyelesaian konflik. 

“Seperti mengutip arahan Presiden RI bahwa agar seluruh kampung/desa dalam kawasan hutan diperjelas status tanahnya agar masyarakat dapat memperoleh bantuan sosial dan hak-hak sipilnya, ini yang jadi pegangan yang harus dikerjakan bersama,” ucap Surya Tjandra. []

Berita terkait
Rakor Kementerian ATR/BPN Bahas Program Strategis
Rapat koordinasi dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN bersama seluruh Staf guna membahas program strategis di kementerian.
Tanah Wakaf Bagi PSN, Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, mendapat amunisi baru dengan bergabungnya dua eks punggawa timnas indonesia
Menteri ATR/BPN Melantik Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Menteri ATR/BPN melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan diikuti oleh peserta terbatas dan mengikuti prokes.