Jakarta - Pandemi COVID-19 membuat kondisi perekonomian tidak menentu. Lonjakan kasus secara tiba-tiba bisa langsung menghambat pertumbuhan ekonomi.
Sukuk Ritel cocok sebagai investasi untuk mencapai tujuan jangka pendek dan menengah yang hendak dicapai oleh investor.
Keuntungan lainnya juga tidak kalah menarik adalah Sukuk Ritel dapat diperdagangkan atau dijual kembali ke investor yang lain setelah masa tunggu (holding period) tiga kali pembayaran imbalan.
Berikut ciri khas sukuk.
1. memerlukan aset yang mendasari (underlying asset) dalam penerbitan. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
2. merupakan bukti kepemilikan atas underlying asset. imbal hasil yang diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan. Ada beberapa jenis akad yaitu ijarah, mudharabah, wakalah, istishna, musyarakah, dan kafalah.
3. terbebas dari unsur riba, ketidakpastian (gharar) dan atau judi (maisir).
4. penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah. Perlu diketahui, sukuk yang diterbitkan wajib disertai dengan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Tim Ahli Syariah (TAS) yang memiliki lisensi Ahli Syariah Pasar Modal.
Dengan segala kelebihannya, Sukuk Ritel merupakan investasi yang lengkap dan layak diperhitungkan di era pandemi.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Dua Cara Profit Konsisten dalam Trading Saham ala Ellen May
- Tips Sederhana Untuk Investor Saham Pemula dari Rivan Kurniawan
- 11 Istilah dalam Investasi Saham yang Wajib Diketahui Pemula
- Alasan Kamu Harus Investasi Saham Menurut Aline Wiratmaja