Wagub Jawa Barat Pantau Penegakan Pergub di Garut

Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, tinjau kegiatan patroli penegakan Pergub Jawa Barat di Kabupaten Garut tentang tertib kesehatan terkait pandemi
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, meninjau kegiatan patroli Implementasi Pergub Nomor 60 di halaman Kantor bank bjb Cabang Garut, 2 September 2020 (Foto: Tagar/jabarprov.go.id).

Garut - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 di Kabupaten Garut terkait dengan tertib kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Menurut Wagub, Jabar Digital Service (JDS) serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat telah merilis aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) sebagai implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

"Satpol PP yang bertugas telah terlatih menggunakan aplikasi untuk mencatat warga yang melanggar dengan sanksi administratif diterapkan secara bertahap, mulai sanksi ringan, sedang dan berat," kata Kang Uu, panggilan wakil gubernur.

Kang Uu mengatakan, untuk sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan, sementara sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka. Sedangkan untuk sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha. Bahkan bisa berupa pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Pelanggaran pertama diberi sanksi ringan, yaitu hanya ditulis saja, kalau pelanggaran kedua diberi sanksi sosial dan pelanggaran yang ketiga baru ada denda," tegas Wagub, saat meninjau Implementasi Pergub Nomor 60 di halaman Kantor bank bjb Cabang Garut, 2 September 2020.

Wagub menjelaskan, untuk denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang diatur dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020 diterapkan bagi warga yang tidak melakukan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat umum dan saat berkendara, tidak menjaga jarak fisik minimal satu meter di ruang publik, dan tidak mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol.

"Bagi pengelola usaha yang tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan sabun, tidak mewajibkan karyawan dan tamu menggunakan masker, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, serta melanggar larangan berkerumun, akan diterapkan denda maksimal Rp 500 ribu, pemberhentian kegiatan usaha, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha," tutur Kang Uu.

Wagub menambahkan, data pelanggar akan terekam pada sistem Sicaplang sehingga warga tidak bisa berbohong saat dikenai sanksi di daerah yang berbeda. "Misalnya pertama melanggar di Garut, kedua kalinya melanggar di Cianjur, itu akan tetap masuk (terdata). Ketiga kali kena di Cirebon, masuk juga. Mereka tidak akan bisa berbohong di saat sudah pernah kena tilang (sanksi)," imbuhnya.

Wagub menyatakan, penerapan denda, bagi pelanggar semata-mata hanya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan, terutama memakai masker dimasa pendemi Covid-19 ini. "Satpol PP agar tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi terkait manfaat utama penggunaan masker dalam mencegah penyebaran Covid-19," ucap Kang Uu.

Wagub juga memberikan apresiasi kepada bupati/wali kota di Jawa Barat yang telah menindaklanjuti Pergub Jabar Nomor 60/2020 ini, dimana saat ini sudah lebih dari empat kabupaten/kota di Jabar yang menindaklanjuti Pergub Nomor 60/2020 lewat Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwalkot).

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati/Wali Kota yang sudah menindaklanjuti Peraturan Gubernur menjadi Perbup/Perwalkot. Meski belum semua menindaklanjuti dengan Perbup/Perwalkot, tapi ada penambahan yang signifikan," kata Kang Uu (Parno/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
143 Warga Garut Langgar Protokol Kesehatan
Razia yang dilakukan tim gabungan di Kabupaten Garut terkait dengan protokol kesehatan, 143 warga tertangkap tidak mematuhi protokol kesehatan
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.