Wagub Jabar Bantah Jatuh Sakit Karena Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya

Uu Ruzhanul Ulum masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya saat korupsi dana hibah sebesar Rp 3,9 miliar itu terjadi.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum terbaring di RS karena sakit usus buntu. (Foto: Tagar News/Fitri Rachmawati)

Bandung, (Tagar 19/11/2018) - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menampik tuduhan terkait sakit yang dialaminya lantaran terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Kodir. Uu diketahui jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

"Tidaklah, berita itu (soal sakitnya akibat tersangkut kasus hukum) itu bohong sekali, justru itu yang harus diluruskan media," tutur Uu kepada Tagar News di Bandung, Jabar, Senin (19/11).

Kabar yang dianggapnya hoaks itu tidak membuat Uu mengambil sikap. Ia mengaku masih mencermati tuduhan yang ditujukan padanya. Terkait apakah ada upaya hukum, Uu hanya menjawab singkat. "Biarin aja," katanya.    

Selain Abdul, Polda Jabar telah menetapkan delapan tersangka dari unsur pejabat, PNS Pemkab Tasikmalaya serta warga sipil dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya pada 2017. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,9 miliar.

Saat penyelewengan dana itu terjadi, Bupati Tasikmalaya masih dijabat oleh Uu Ruzhanul Ulum yang kini menjabat Wagub Jabar.

Terungkapnya kasus itu membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat suara. Pria yang karib disapa Kang Emil itu mengimbau agar pejabat di lingkungan Pemprov Jabar menghindari adanya rencana pemufakatan korupsi.

"Saya sudah pernah bilang kepada para pejabat atau ASN di lingkungan Provinsi Jabar," kata Kang Emil kepada Tagar News di Bandung, Jabar, Senin (19/11).

Korupsi dana hibah, lanjut Kang Emil, menjadi objek yang paling berpotensi dikorupsi. ASN dan pejabat terkait sepatutnya awas, pasalnya jumlah penyelewengan dalam pengelolaan dana tersebut semakin meningkat.

"Ada 12 modus korupsi yang akan menjerat para pelaku, dan kasus pemotongan dana hibah jadi salah satu modus yang biasa dilakukan oleh para pelaku," terangnya.

Adapun sejumlah kasus penyelewengan dana hibah memiliki modus tak jauh berbeda. Misalnya, tutur Kang Emil, dalam kasus dana hibah yang menjerat sembilan tersangka di Pemkab Tasikmalaya, modusnya memotong dana bantuan sosial untuk pembangunan dan pengembangan 21 yayasan pendidikan keagamaan hingga pesantren.

"Untuk kasus Sekda Tasikmalaya, kita serahkan ke Polda Jabar. Kami ikuti langkah penegakkan hukum saja," katanya.

Soal pengganti Sekda Kabupaten Tasikmalaya yang terjerat korupsi, Kang Emil menyerahkan kepada aturan yang berlaku atau patuh pada ketetapan di Kementrian Dalam Negeri.

Berita terkait