Jakarta - Sebuah pengadilan Mesir pada Minggu, 11 April 2021, menghukum seorang mantan mahasiswa, Ahmed Bassam Zaki, di sebuah universitas elit di Mesir karena bersalah melakukan percobaan perkosaan dan pemilikan narkoba. Pengadilan memvonis terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara.
Itu merupakan vonis kedua terhadap Zaki, seorang mantan mahasiswa Universitas Amerika di Kairo. Kasusnya menggemparkan masyarakat Mesir yang konservatif dan memicu gerakan #MeToo di negara Arab yang paling padat itu.
Pengadilan kriminal Kairo memvonis Zaki tujuh tahun penjara karena melakukan percobaan perkosaan terhadap tiga perempuan, dan satu tahun penjara karena memiliki ganja, menurut pengacara para korban, Ahmed Ragheb.

Ketiga perempuan itu masih di bawah umur saat peristiwa kriminal terjadi, menurut dokumen pengadilan. Zaki berhak mengajukan banding atas putusan Minggu, 11 April 2021, itu.
Pada Desember 2020, Zaki dinyatakan bersalah karena memeras dan melecehkan secara seksual dua perempuan lain. Zaki diganjar vonis tiga tahun penjara dalam kasus itu.
Mantan mahasiswa itu ditangkap pada Juli 2020 setelah berbagai tuduhan terhadapnya muncul di media sosial, mengundang kritikan tajam.
Kantor Berita Associated Press telah berusaha menghubungi keluarga dan pengacara Zaki, namun belum ditanggapi (vm/pp)/Associated Press/voaindonesia.com. []