Viralkan Penganiayaan Anak, Rachman Terancam Pasal Berlapis

Viralkan penganiayaan anak, Rachman terancam pasal berlapis. Dia, dalam video, menganiaya bocah 2,5 tahun.
Rachman La Saleh (27) orangtua pelaku Video Penganiayaan terhadap anak ditahan dan mendekam di Polsek Kalisusu, Buton Utars. (Foto: Dok Komnas Anak)

Jakarta, (Tagar 7/9/2018) – Terancam pasal berlapis. Inilah yang dialami Rachman La Saleh (27), warga Desa Saraaya, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Orangtua penganiaya anak ini membuat rekaman untuk perbuatan kejinya dalam bentuk video, lalu dia viralkan melalui media online.

“Rachman, ayah sadis dan keji itu, atas perbuatannya dapat diancam pidana 15 tahun,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Semarang, Kamis (6/9), saat memberikan keterangan kepada media menanggapi video kekerasan terhadap anak.

Menurut Arist, lantaran Rachman adalah ayah kandung korban, maka berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23Tahun 2002,  ancaman hukumannya 15 tahun dan dapat  ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

Rachman, dalam video berdurasi 2 menit 33 detik itu, berkali-kali menganiaya bocah malang berusia 2,5 tahun dengan cara mencekik leher. Dia juga memukul kepala anaknya.

Tidak sampai di situ. Di depan kamera Rachman berulang-ulang memukuli bagian kepala anaknya. Dia pun membekap mulut anaknya sambil mengacungkan dan menempelkan pisau ke leher anaknya.

Rachman lebih dari keterlaluan dan sadis. Dalam video penganiayaan itu, dengan menempelkan pisau ke bagian leher, dia melakukannya sambil memukul kepala anaknya, dan memaksa anaknya untuk memanggil-manggil ibunya.

“Menangis kau... menangis... panggil mamakmu atau kau mati, itu lihat mamakmu sudah pergi dengan laki-laki lain,” kata Rachman mengintimidasi sambil memukul dan mencekik leher anaknya, sampai si balita berinisial OR terlihat sulit bernafas dan mengeluarkan ingus.

Kejahatan Kemanusiaan

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rachman sudah ditangkap. Dia mendekam di tahanan Polsek Kalisusu, Buton Utara. Adapun istrinya, Tri Wulan Damayanti (TWD) masih dimintai keterangan oleh penyidik Polisi Sektor Kaliusu.

Tri Wulan DamayantiTri Wulan Damayanti (26) istri Rachman La Saleh dimintai keterangan di Polsek Kalisusu sehubungan Video Penganiayaan di Buton Utara. (Foto: Dok Komnas Anak)

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhart Santoso menyebutkan, peristiwa penganiayaan anak itu terjadi di Desa Langke pada Jumat (31/8/2018) pukul 18.43 WITA.

Rachman, kata Harry, dilaporkan istrinya, Tri Wulan Damayanti (TWD), setelah TWD menerima pesan lewat WhatsApp berisi video penganiayaan terhadap anaknya, OR.

Di dalam rekaman video itu, kata Harry lagi, terdapat beberapa kata kasar dan pengancaman. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anaknya sendiri, OR.

TWD, perempuan berusia 26 tahun ini, setelah melihat rekaman video berisi penganiayaan terhadap OR, dia tidak dapat merima. TWD pun melaporkannya ke pihak kepolisian. Dia keberatan atas perbuatan Rachman dan minta kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas kerja keras Polres Kalisusu menangkap Rachman, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya.

“Atas kerja cepat dan responsif aparat penyidik Polri di Polsek Kalisusu, kami apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Arist.

Komnas Anak, sebutan lain dari Komnas PA, menilai penganiayaan yang dilakukan Rachman adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. “Tidak dapat ditoleransi, dan untuk membuat efek jera dan membangun kesadaran masyarakat, pelaku dapat diancam hukuman 20 tahun penjara,” jelas Arist.

Komnas Anak pun mendesak pemerintah bersama masyarakat, khususnya masyarakat Buton agar segera mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak Sekampung di seluruh wilayah hukum Buton Utara.

“Agar masing-masing kampung bersepakat menjadi benteng melindungi dan mengusir predator anak dan menjadikan rumah sebagai lini atau garda terdepan memberikan perlindungan bagi anak,” pinta Arist.

“Seringkali kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membawa mala petaka bagi anak. Oleh sebab itu hentikan kekerasan terhadap anak sekarang juga,” tambah Arist penuh harap. []

Berita terkait
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi