Video: Perjalanan Kasus BLBI Tahun 1998 Hingga SP3 KPK

Bagaimana perjalanan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI dari 1998 hingga dihentikan kasusnya oleh KPK dengan terbit SP3. Lihat di sini.
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, gedung ini dikenal juga sebagai gedung merah putih. (Foto: Tagar/Media Indonesia/Susanto)

Tonton video di bawah ini untuk mengetahui perjalanan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI hingga dihentikan kasusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.



Sejak 1998, kasus BLBI terus berjalan, sampai akhirnya pada 1 April 2021, untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim, dalam perkara dugaan korupsi BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia.

BLBI adalah skema bantuan atau pinjaman yang diberikan pemerintah melalui Bank Indonesia, kepada sejumlah bank yang hampir bangkrut dihajar krisis moneter 1998 di Indonesia.

Skema dilakukan lantaran perjanjian Indonesia dengan pihak Dana Moneter Internasional, di mana dalam mengatasi masalah krisis, pemerintah harus memberikan kucuran dana bantuan kepada sejumlah bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

Pada Desember 1998, BI telah menyalurkan dana bantuan sebesar 147 koma 7 triliun rupiah kepada 48 bank.

Kemudian, dana BLBI justru banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun terindikasi terjadi penyimpangan.

Melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan, pemerintah menemukan kerugian negara hingga 138 koma 7 triliun rupiah, dua tahun sejak dana dicairkan, yakni pada Agustus 2000.

Lalu, pada akhir Desember 2002, ditengah memanasnya pembahasan terkait kasus itu, Presiden Megawati justru mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

Inpres kemudian menjadi landasan pemerintah mengeluarkan jaminan kepastian hukum kepada para debitur BLBI yang telah melunasi kewajiban, atau menindak secara hukum mereka yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Sekaligus memberi kewenangan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas atau SKL.

Beberapa bankir yang terindikasi melakukan penyelewengan dana, kemudian diburu dan diseret ke pengadilan, termasuk tiga mantan Direktur Bank Indonesia, yaitu Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.

Sementara dari pihak penerima dana, sederet nama juga mulai diperiksa dan diadili. Namun, banyak kasus yang pada akhirnya mandeg, lantaran di SP3-kan oleh pihak berwenang. Meski, banyak juga yang perkaranya berlanjut hingga vonis bersalah.

September 2008, KPK mengatakan kesediaannya melakukan pengusutan kembali kasus mega korupsi tersebut, menyusul dibatalkannya beberapa SP3 oleh Kejaksaan Agung.

April 2013, KPK mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberian SKL kepada para pengutang. Bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, dijerat dan diadili di pengadilan tindak pidana korupsi.

Pada September 2018, Arsyad divonis bersalah dan dihukum 13 tahun penjara. Namun bersama kuasa hukumnya, dia mengajukan banding, dan keputusan itu membuatnya dijatuhi vonis dua tahun lebih tinggi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vonis 15 tahun penjara diberikan, lantaran Arsyad dianggap merugikan negara karena menguntungkan Sjamsul sebesar 4 setengah triliun rupiah terkait BLBI.

Namun lagi-lagi, Arsyad melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Arsyad resmi bebas dari rumah tahanan KPK pada Selasa malam, 9 Juli 2019, menyusul keputusan MA yang mengabulkan kasasinya dalam kasus dugaan korupsi BLBI.


Komisi Yudisial

Menanggapi hal itu, pegiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana pada 2019, menuntut agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad.

Pihaknya juga mendorong agar KPK terus mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar 4 koma 58 triliun rupiah.


SP3

Kemudian pada 1 April 2021, KPK untuk pertama kalinya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim, dalam perkara dugaan korupsi BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI.

Terkait hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI berencana mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021, dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK.

Awalnya, MAKI berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK, tapi ternyata bukan, karena SP3 itu benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK.

Boyamin menegaskan alasan praperadilan ini, lantaran KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadi kehilangan Penyelenggara Negara.

Menurutnya, hal ini sangat tidak benar, lantaran dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

Sehingga meskipun Syafrudin sudah bebas, tapi masih ada Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun.

Lebih lanjut, Boyamin memaparkan, putusan bebas Syafrudin Arsyad tidak bisa dijadikan dasar SP3, karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem Yurisprudensi, artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

Sebelumnya, MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, dugaan korupsi BLBI BDNI, dimana dalam putusan Praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi.

Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut, akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI.

Menurut Boyamin, seharusnya KPK tetap mengajukan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan sistem in absentia, atau sidang tanpa hadirnya terdakwa, karena nyatanya selama ini mereka kabur, dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang atas kedua tersangka itu.

Hal tersebut membuat MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai, karena SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron. 

(Cory Olivia)


Nonton video-video lain di kanal YouTube Tagar TV





Berita terkait
Video: Siapa Pegang Remote Jarak Jauh Jadikan Zakiah Aini Lone Wolf
Siapa memegang remote jarak jauh, menyetir pikiran Zakiah Aini hingga dengan senang hati jadi lone wolf di Mabes Polri. Simak dalam video di sini.
Video: Pesona Masjid Agung di Ibu Kota Baru Karya Nyoman Nuarta
Desain Masjid Agung Indonesia di ibu kota baru Kalimantan Timur karya Nyoman Nuarta bikin orang-orang berdecak kagum. Lihat pesonanya di video ini.
Video Wawancara Safir Senduk: Nasib Nasabah AIA dan Prudential
Nonton dalam video di sini, wawancara dengan Master Financial Planner Safir Senduk tentang nasabah AIA dan Prudential yang merasa ditipu Unit Link.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi