Video: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diringkus

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional.
Kasubdit II Dirtres Narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa Tompubolon (tengah), Sabtu 17/3/2018. (Foto: Rio)

Makassar, (Tagar 17/3/2018) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Sabu yang dikemas dalam 4 paket tersebut didapati dari para 3 tersangka masing-masing pasangan suami isteri Ridwan Amin (47) dan Sumasi (46) dan kurirnya Risman (40). Ketiganya merupakan warga kota Makassar.

Kasubdit II Dirtres Narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa Tompubolon, mengatakan sabu-sabu seberat 2 kilo gram tersebut diduga dibawa dari luar negeri dan akan diedarkan jaringan ini di seputaran wilayah kota Makassar dan berbagai daerah lainnya di Sulsel.

"Kuat dugaan kami seperti itu, hasil penyelidikan juga mereka akui itu. Dan untuk sementara pendalaman kami masih jalan terus," kata Musa disela-sela ekspos barang bukti dan tersangka di Mako Resmob Polda Sulsel, Jalan Hertasing, kota Makassar, Sabtu.

Penangkapan sekaligus pengungkapan jaringan ini disebutkan Musa, sebenarnya adalah tindak lanjut dari hasil informasi dengan koordinasi Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, tim katanya langsung melakukan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sebulan. Alhasil ketiganya diringkus bersamaan disebuah penginapan di wilayah kota Makassar, Jumat (16/3) kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya mengaku telah 2 tahun mengedarkan narkoba di seputaran wilayah Makassar dalam skala besar.

"Pengakuan ketiganya memang seperti itu, tapi kami terus akan mendalami. Termasuk dari mana sumber barang ini mereka pasok. Yang jelas dari luar negeri, tapi kami belum tahu di negara mana, karena kami dalami sementara ini," tutur Musa.

Barang haram itu diakui para tersangka dibawa melalui jalur udara oleh kurir luar daerah. Agar tak terdeteksi di bandara, kurir itu melakukan teknik body rapping atau melekatkan sabu-sabu yang telah dikemas sedemikian rupa dan dibagi-bagi menjadi beberapa paket kemudian ditempelkan di badan.

"Karena waktu kurir mengantar itu dari pintu kedatangan di bandara sini sudah tidak lagi diperiksa, yang diperiksa waktu lolos itu dari bandara di luar sana. Cukup rapi modusnya ini," jelas Musa.

Setibanya barang itu di Makassar, tersangka Risman yang bertindak sebagai kurir jaringan suami isteri ini, kemudian menjemput barang tersebut dan membawanya ke sebuah penginapan, tempat mereka tertangkap. Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga hasil dari tansaksi barang tersebut.

Barang bukti itu, masing-masing 1 unit server cctv, 5 kartu ATM, 6 BPKB kendaraan, 5 buah sertifikat, 5 lembar bukti transfer pembayaran sabu-sabu, 3 buku tabungan, 2 bilah badik, 1 pucuk air soft, 3 lembar bukti pembayaran PBB, 3 lembar kwitansi pembayaran rumah dan pembelian mobil, 5 unit Handphone, 1 unit tablet, 7 kunci mobil, 1 kunci motor 3 unit mobil dan 1 unit motor. (rio)

Berita terkait
0
Tolak Damai, Haji Faisal Ngotot Penjarakan Tiara Marleen
Haji Faisal dan keluarga sepakat melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Tiara Marleen (TM) hingga ke Pengadilan.