Jakarta - Artis Vernita Syabilla terbebas dari jeratan kasus prostitusi online. Polresta Bandar Lampung menetapkan Vernita sebagai korban.
Kuasa hukum artis berusia 27 tahun tersebut, Teguh Sumarno menghargai keputusan kepolisian. Ia mengatakannya saat rilis di Polresta Bandar Lampung.
"Kita apresiasi dulu pihak kepolisian berhasil mengungkap satu jaringan prostitusi online. Seperti diketahui klien saya adalah korban. Kami pun dalam hal ini sangat menyesali," kata Teguh Sumarno, dikutip dari live Instagram resmi polresta_bandarlampung, Kamis 30 Juli 2020.
Baca juga:
- Polisi Amankan Kondom Saat Tangkap Vernita Syabilla
- Modus Muncikari Prostitusi Tawarkan Vernita Syabilla
- Soal Rezeki Halal, Angel Qulbiah Sentil Vernita Syabill?
Teguh menyebutkan Vernita Syabilla datang ke Bandar Lampung dalam rangka bekerja. Sebab itu status kliennya terlibat dalam kasus prostitusi online hanya dugaan dan ditetapkan sebagai saksi.
"Hari ini klien saya pun sebagai saksi dan kami akan membawa yang bersangkutan pulang," ujar Teguh Sumarno.
Polresta Bandar Lampung menangkap Vernita Syabilla dan pengusaha berinisial S di salah satu hotel berbintang pada Selasa 28 Juli 2020, sekitar pukul 17.00-18.30 WIB. Setelahnya polisi juga mengamankan dua muncikari berinisial MK dan MMA.
Polisi mengamankan satu kotak kondom, uang tunai sebesar Rp 15 juta, dan bukti transfer bank dari sejumlah uang sebanyak Rp 16 juta dalam penggerebekan itu. Vernita Syabilla menampik bila satu kotak alat kontrasepsi yang diamankan kepunyaanya. "Bukan punya saya," kata perempuan asal Bandung itu saat rilis.
Vernita Syabilla juga mengaku baru pertama kali bertemu dengan S yang kini telah dipulangkan oleh polisi. Vernita Syabilla juga telah berada di Jakarta saat ini. "Makasih buat support kalian," tulis Vernita saat mengunggah video berlatar belakang bandara di Instagram Story-nya.
Bila Vernita Syabilla ditetapkan menjadi saksi, dua muncikari berinisial MK dan MMA telah ditetapkan menjadi tersangka prostitusi online.