Vanessa Angel Lebaran di Rutan Medaeng

Kasus prostitusi online membuat artis Vanessa Angel harus rela merayakan hari raya Idul Fitri di Rutan Medaeng Sidoarjo
Artis Vanessa Angel bersama kuasa hukumnya Milano Lubis (kanan) sesaat sebelum sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu 29 Mei 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar}

Surabaya - Kasus prostitusi online membuat artis Vanessa Angel harus rela merayakan hari raya Idul Fitri di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) dan tidak bersama keluarganya.

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis membenarkan jika Vanessa Angel akan berlebaran di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jatim.

"Kata siapa Vanessa Angel bisa Lebaran bersama keluarganya, saya tidak pernah bilang begitu. Kasus ini belum selesai dan Vanessa Angel akan tetap di Rutan Medaeng," ujarnya saat ditemui di sela-sela sidang Vanessa Angel di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 29 Mei 2019.

Meski demikian, Milano tetap yakin kliennya tersebut akan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan sejumlah fakta persidangan yang telah dijalani. "Perkara ini sebenarnya tidak ada dan diada-adakan," tegasnya.

Baca juga: Dua Muncikari Vanessa Angel Dituntut 7 Bulan Penjara

Vanessa Angel berharap kasus yang menjeratnya bisa segera diputuskan agar dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarganya. "Kita berharap cepat selesai dan pulang kumpul bersama keluarga lagi," singkatnya.

Tentang Koteka di Papua

Sementara dalam persidangan, pengacara Vanessa Angel menghadirkan saksi ahli sosiologi, Sardjana Orba Manulang.

Usai sidang yang digelar tertutup, Sardjana Orba Manulang tak ingin memaparkan isi pemaparannya kepada sejumlah wartawan untuk meringankan hukuman Vanessa Angel.

"Isinya saya tidak bisa saya paparkan, karena ini sidang tertutup," tegasnya.

Meski demikian, secara garis besar Sardjana menjelaskan terkait sosiologi tentang kesusilaan yang ada di dalam Undang Undang Informasi Transaksi Teknologi (ITE) yang juga menjerat Vanessa Angel.

Baca juga: Feby Febiola Nilai Kasus Vanessa Angel Diada-adakan

"Salah satu pasal di UU ITE tidak mendefinisikan secara jelas soal asusila. Apalagi UU ITE sudah review," ungkapnya.

Ia menambahkan untuk menentukan apakah itu masuk dalam asusila atau susila tergantung ruang dan waktu.

"Semua tergantung berdasarkan ruang dan waktu. Contohnya, maaf soal koteka. Kalau di Papua itu adalah susila, bukan asusila. Tapi kalau di tempat lain bisa saja berubah menjadi asusila," pungkasnya.[]

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.