Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Vanessa Angel. (Foto: Instagram/vanessaangelofficial)

Jakarta - Aktris Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang putusan kasus narkotika yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," ujar hakim dikutip Tagar pada Kamis, 5 November 2020.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 6 bulan penjara dan denda uang senilai Rp 10 juta.

Menanggapi hasil putusan pengadilan, Vanessa Angel mengatakan masih menimbang-nimbang terlebih dulu apakah pihaknya bakal mengajukan banding atau menerima.

"Pikir-pikir dulu, yang Mulia," ujar Vanessa kepada hakim.

Vanessa AngelPolres Metro Jakbar menetapkan artis Vanessa Angel (kemeja putih) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika. (Foto: Humas Polres Jakbar)

Sebelum putusan diketuk, Vanessa Angel sempat menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadapnya. Ia mengajukan penghapusan hukuman penjara dan menjalani hukuman masa percobaan agar tak harus dipisahkan dari anaknya.

"Saya memohon keringan atas tuntutan enam bulan penjara saya, Yang Mulia. Saya adalah seorang ibu, anak saya baru berumur tiga bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan air susu ibunya," ucap Vanessa dalam pleidoinya, 26 Oktober 2020.

Tak hanya itu, ia juga memberikan penjelasan mengenai pil Xanax yang ia gunakan. Istri dari Bibi Ardiansyah itu mengaku mengonsumsi pil tersebut sesuai resep dokter.

Namun, terjadi kesalahan prosedur pembelian, di mana resep dokter masih dimiliki Vanessa. Padahal, resep itu seharusnya diberikan kepada apotek bahwa pil telah diterima pasien.

Vanessa Angel ditangkap polisi bersama suami dan manajernya pada Senin malam, 16 Maret 2020 lalu. Ketiga orang tersebut diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengantongi sejumlah barang bukti barang bukti berupa 20 butir pil narkoba jenis Benzo yang termasuk dalam obat-obatan psikotropika. []

Berita terkait
Vanessa Angel Akui Stres Berat Jelang Sidang Putusan
Artis cantik Vanessa Angel mengaku stress berang jelang pembacaan putusan pada 5 November 2020.
Nathalie Holscher Dituding Incar Hartanya, Sule Merespons
Komedian Sule menjawab tudingan beberapa pihak yang menyebut Nathalie Holscher memacarinya hanya demi mengejar harta.
Johnny Depp Kalah Dipersidangan Lawan The Sun
Johnny Depp melawan tabloid Inggris The Sun atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Sayangnya Ia kalah dipersidangan.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara