Usai Millen Cyrus, Kasus Narkoba Seret Nama BCL

Sosok berinisial BCL ditangkap polisi di apartemen Bekasi oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: pixabay)

Jakarta - Baru-baru ini pihak kepolisian menangkap selebgram Tanah Air Millen Cyrus karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian disusul kabar ditangkapnya sosok berinisial BCL di apartemen Bekasi, oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Dalam gelar perkara di Mapolrestabes pada Senin, 24 November 2020, pihak kepolisian mengungkap bahwa terjadi pengrebekan di salah satu apartemen yang dijadikan sebagai pembuatan tembakau sintetis yang merupakan narkotika jenis baru.

Dalam proses penangkapan polisi mengamankan 150 kilogram tembakau sintetis yang bakal siap edar ke Jawa dan Bali.

"Rencananya 150 tembakau sintetis siap edar itu, bakal untuk pasokan ke Jawa dan Bali," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin 24 November 2020.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pria berinisial BCL dan BCH. Sebelumnya, mereka ditangkap di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020, kemarin.

Tembakau sintetisIlustrasi barang bukti Tembakau sintetis. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi melakukan pengembangan, untuk mengetahui pemilik tembakau sintetis seberat dua kilogram tersebut.

"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Nah di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta, untuk pengembangan," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dibeli dari dua orang pengedar di Bandung, Jawa Barat berinisial SM.

"Kita kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bandar tersebut. Dari pemeriksaan keduanya, diketahui mereka dapat pasokan tembakau sintetis dari Bekasi," ucapnya.

Dari keterangan itu, tim dari Reserse Narkoba, yang dipimpin langsung AKBP Ricky Hendrasyah, bergerak ke Bekasi. Di sana, polisi lakukan pengepungan terhadap satu unit apartemen.

Saat digerebek, polisi baru mengetahui jika kamar apartemen tersebut dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis. Di Bekasi, polisi amankan dua orang berinisial AN dan RD.

Lebih lanjut pihak kepolisian membeberkan jika AN dan RD ternyata peracik tembakau sintetis yang bekerja untuk seseorang dan hal itu mereka lakukan sudah tiga bulan.

Mendengar pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengejaran kepada bos besar dari jaringan tembakau sintetis tersebut.

"Alhasil pengejaran di Bandung, kita tangkap bandar besarnya. Dia berinisial AA," ujarnya.

Kepada penyidik kepolisian, AA mengaku mendapat bahan pokok racikan tembakau sintetis tersebut, dari Tiongkok, Cina. Barang baku tersebut, dikirimnya melalui pengiriman paket.

Pengungkapan ini, juga merupakan kerjasama Satresnarkoba Polrestabes Bandung, bersama Polda Jabar dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Hukuman Mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. []


Berita terkait
Terjerat Kasus Sabu, Millen Cyrus Ditangkap Polisi Narkoba
Millen Cyrus ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Sabtu, 21 November 2020 sekitar pukul 00.05 WIB.
Vanessa Angel Jalani Hukuman di Penjara Wanita Pondok Bambu
Vanessa Angel resmi menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai hari ini, Rabu, 18 November 2020.
Catherine Wilson Resmi Dibui, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Catherine Wilson resmi menjadi tahanan Kejari Kota Depok, setelah dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.