Jakarta - Dalam rangka menuju PTN-BH dan menindak lanjuti persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengenai Universitas Terbuka (UT) menjadi PT Badan Hukum, proses selanjutnya, yakni harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah oleh Kemenkumham, Kemendikbud, Kemenkeu, Kemenpan, dan Sekretariat Negara.
Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat mengatakan jika semua kementerian telah setuju terhadap RPP tersebut maka RPP siap diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani.
Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers acara Sarasehan 5 PTN PK-BLU Dalam Rangka Tranformasi Perguruan Tinggi Menuju PTN-BH pada Jumat, 7 Januari 2022, di Gedung UTCC Universitas Terbuka.
Kami bersyukur Alhamdulillah bahwa ada 5 PTN yang kami punya cita-cita yang sama untuk naik kelas melangkah Makau menjadi PTN BH dan acara ini untuk membahas hal-hal umum bidang SDM.
Menurut pandangan Prof Ojat, saat ini yang menjadi tantangan terutama terkait harmonisasi dengan RPP statuta, Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) dan beberapa komponen yang tidak boleh berbenturan anatara satu dan lainnya.
- Baca Juga: Universitas Terbuka Gelar UPI Pokjar Taiwan Tahun 2021
- Baca Juga: Beri Bantuan UKT, Universitas Terbuka Ringan Beban Mahasiswa
“Ini menyangkut masalah kepentingkan pemerintah dan kita sebagai PTN yang kita punya visi misi yang berbeda, saat ini kita menyatukan pemikiran, karena masing masing PTN punya competitive advance yang berbeda tidak harus sama, itu yang akan menjadi diskusi hangat antara kami dengan Kementerian terkait,” ujar Prof Ojat.
Kemudian ada RPP berisi dua hal penting yaitu penetapan UT sebagai PTN BH dan Statuta UT. Lanjut Ojat, Penyusunan PP dimulai dari menyusun evaluasi diri, menyusun rencana pengembangan jangka panjang, dan menyusun rencana masa peralihan.
UT telah melakukan diskusi kelompok terfokus bersama dengan Perguruan Tinggi lain yang akan bertransformasi menjadi PTN-BH yaitu Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Negeri Surabaya Semarang (UNESA), Universitas Syiah Kuala (USK), dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
"Kami bersyukur Alhamdulillah bahwa ada 5 PTN yang kami punya cita-cita yang sama untuk naik kelas melangkah Makau menjadi PTN BH dan acara ini untuk membahas hal-hal umum bidang SDM, pengelolaan asset, pengelolaan keuangan, dan tata Kelola dalam draft RPP PRN BH,” ucap Prof Ojat.
Sarasehan 5 PTN PK-BLU Dalam Rangka Transformasi Perguruan Tinggi Menuju PTN-BH ini bertujuan untuk merumuskan bersama hal umum substansi bidang SDM, pengelolaan asset, pengelolaan keuangan, dan tata Kelola dalam Rancangan Peraturan Pemerintah. Sarasehan ini dihadiri para Rektor dari UNNES, UNESA, USK, dan UNY beserta tim PTN-BH masing-masing PTN.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyetujui Universitas Terbuka (UT) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH), Selasa 7 Desember 2021 lalu.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum.
Beralihnya UT menjadi PTNBH, artinya UT akan memiliki otonomi akademik yang lebih luas. Perguruan tinggi tersebut mempunyai kebebasan untuk membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Baca Juga: Tinggal Tunggu PP, Universitas Terbuka Segera Jadi PTNBH
- Baca Juga: Pandemi Bukan Halangan, Universitas Terbuka (UT) Gelar Wisuda Secara Daring
Selain itu, UT dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan dan pengadaan sumber daya manusia (SDM). Hal tersebut memungkinkan UT dapat merekrut pegawainya sesuai dengan kebutuhan tanpa harus menunggu kesempatan mendapatkan alokasi CPNS dari pemerintah.
"Benefitnya ya antara lain adanya otonomi akademik yang lebih tinggi, maka kita bisa lebih cepat memenuhi program studi apa saja yang dibutuhkan masyarakat,” ucap Prof Ojat.
(Putra Rizqi Setiawan)