Universitas Indonesia Ogah Dikaitkan Reynhard Sinaga

Kepala Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Dr. Rifelly Dewi Astuti meminta tidak dikaitkan dengan predator seks Reynhard Sinaga.
Reynhard Sinaga terlihat dari CCTV saat keluar dari apartemennya lewat tengah malam untuk mencari sasaran, kata polisi. (Foto: GREATER MANCHESTER POLICE)

Jakarta - Universitas Indonesia (UI) meminta pihaknya tidak dikaitkan dengan 'predator seks' Reynhard Sinaga. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas dan KIP UI Dr. Rifelly Dewi Astuti.

"Bahwa meski yang bersangkutan (Reynhard Sinaga) alumni Universitas Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," tulis Rifelly dalam siaran persnya, Selasa, 7 Januari 2020.

Mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan.

Selain itu, Rifelly juga menyebutkan pihaknya mengutuk perbuatan biadab yang dilakukan oleh Reynhard. Kemudian, dia mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan di Inggris yang menghukum seumur hidup pria berusia 36 tahun itu.

"Mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan, sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," katanya.

Rifelly menjelaskan, Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan, guna mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa.

Seperti yang diketahui sebelumnya, WNI atas nama Reynhard Sinaga dikabarkan menerima putusan Pengadilan Manchester, Inggris, yang menghukum pelaku lantaran melakukan kejahatan seksual.

Pria kelahiran Jambi itu dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris. 

Dia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukannya dalam rentang waktu sekitar dua setengah tahun. 

Hakim di Inggris mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, baru setelah itu dapat mengajukan pengampunan.

Baca juga: Keputusan Hukum Reynhard Sinaga, KBRI Angkat Tangan

Sementara itu, Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar mengatakan pihaknya diberitahu mengenai kasus ini oleh pihak kepolisian setempat pada Juni 2017 lalu.

Thomas mengaku terus mengikuti kasus tersebut dan memastikan Reynhard Sinaga mendapat perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku di United Kingdom (UK).

Menurutnya, sejak saat itu juga KBRI langsung melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya.

“Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya dilansir Antara, Selasa, 7 Januari 2020

Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memeroleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017. []

Berita terkait
7 Fakta Reynhard Sinaga Pemangsa Pria Inggris
Pengadilan Inggris menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada WNI Reynhard Sinaga. Berikut 7 fakta mengenai predator pemangsa pria itu.
Reynhard Sinaga Memperkosa 190 Pria Inggris
Reynhard Sinaga, homoseksual asal Indonesia, memperkosa 190 pria Inggris. Ia disebut pemerkosa terbesar dalam sejarah hukum di Inggris.
Reynhard Sinaga Jerat Korban dengan Obat Bius GHB
Pengadilan Manchester memvonis Reynhard Sinaga dengan hukuman seumur hidup dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
0
Anak Idap Lumpuh Otak, Sang Ibu Perjuangkan Ganja Medis Legal di CFD
Seorang Ibu Viral setelah melakukan aksinya dalam berjuang melegalkan Ganja Medis di Indonesia demi anaknya yang mengidap lumpuh otak.