Jakarta - Universitas Indonesia (UI) meminta pihaknya tidak dikaitkan dengan 'predator seks' Reynhard Sinaga. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas dan KIP UI Dr. Rifelly Dewi Astuti.
"Bahwa meski yang bersangkutan (Reynhard Sinaga) alumni Universitas Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," tulis Rifelly dalam siaran persnya, Selasa, 7 Januari 2020.
Mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan.
Selain itu, Rifelly juga menyebutkan pihaknya mengutuk perbuatan biadab yang dilakukan oleh Reynhard. Kemudian, dia mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan di Inggris yang menghukum seumur hidup pria berusia 36 tahun itu.
"Mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan, sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," katanya.
Rifelly menjelaskan, Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan, guna mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa.
Seperti yang diketahui sebelumnya, WNI atas nama Reynhard Sinaga dikabarkan menerima putusan Pengadilan Manchester, Inggris, yang menghukum pelaku lantaran melakukan kejahatan seksual.
Pria kelahiran Jambi itu dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Dia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukannya dalam rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
Hakim di Inggris mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, baru setelah itu dapat mengajukan pengampunan.
Baca juga: Keputusan Hukum Reynhard Sinaga, KBRI Angkat Tangan
Sementara itu, Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar mengatakan pihaknya diberitahu mengenai kasus ini oleh pihak kepolisian setempat pada Juni 2017 lalu.
Thomas mengaku terus mengikuti kasus tersebut dan memastikan Reynhard Sinaga mendapat perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku di United Kingdom (UK).
Menurutnya, sejak saat itu juga KBRI langsung melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya.
“Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya dilansir Antara, Selasa, 7 Januari 2020
Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memeroleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017. []