Uni Eropa Menyetujui UU Larangan Impor Barang Hasil Deforestasi Bikin Indonesia Terdampak

Parlemen Eropa setuju UU pelarangan impor ke Uni Eropa barang yang berasal dari negara-negara yang lakukan deforestasi
Ilustrasi - Penampakan area deforestasi di Uruara, Para, Brasil, 21 Januari 2023 (Foto: dw.com/id - Ueslei Marcelino/REUTERS)

TAGAR.id - Deforestasi bertanggung jawab terhadap 10% emisi gas rumah kaca global. Kebijakan baru ini akan berdampak pada barang impor seperti kulit, sawit, kayu, kakao dan lain-lain.

Parlemen Eropa pada Rabu, 19 April 2023, menyetujui Undang-undang soal pelarangan impor ke Uni Eropa barang yang berasal dari negara-negara yang melakukan deforestasi sejak tanggal 31 Desember 2020.

Perusahaan yang menjual barangnya kepada Uni Eropa bakal diminta untuk memperlihatkan pernyataan uji tuntas dan informasi "yang dapat diverifikasi" yang membuktikan barang dagangan mereka tidak dibudidayakan di atas lahan deforestasi yang dibalak setelah tahun 2020, atau berisiko dijatuhi denda dalam jumlah besar.

Aturan ini bertujuan untuk mengeliminasi praktik deforestasi dari rantai pasokan dari berbagai produk sehari-hari yang dijual di Eropa. Produk itu termasuk kacang kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, kopi, karet, arang hingga produk olahan seperti kulit, coklat dan mebel.

Uni Eropa merupakan target pasar kedua terbesar untuk barang konsumsi bersangkutan setelah Cina.

hutan malaysiaHutan di Malaysia yang ditebangi untuk perkebunan sawit (Foto: dw.com/id)

Negara mana saja yang terimbas?

Aturan itu sendiri tidak menargetkan negara tertentu secara spesifik, hanya saja penolakan mulai muncul dari pihak yang merasa terimbas. Indonesia dan Malaysia, eksportir minyak sawit terbesar di dunia, telah menuduh Uni Eropa menghalangi akses pasar untuk minyak sawit mereka. Uni Eropa merupakan importir minyak sawit terbesar ketiga di dunia.

Malaysia mengaku bakal menghentikan ekspor minyak sawit ke Uni Eropa sebagai respons dari aturan itu, sementara itu, para petani kelapa sawit memperingatkan, mereka tidak dapat memenuhi persyaratannya, guna membuktikan lokasi barang diproduksi menggunakan data geolokasi.

Parlemen Uni Eropa menyepakati aturan tersebut, yang telah disetujui oleh negosiator Uni Eropa tahun lalu. Undang-undang ini membutuhkan persetujuan resmi dari negara-negara Uni Eropa sebelum mulai diberlakukan. Setelahnya, perusahan besar punya waktu 18 bulan untuk mematuhinya, dan perusahaan kecil 24 bulan.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat didenda hingga 4% dari omset perusahaan di negara anggota Uni Eropa. Negara-negara Uni Eropa bakal memeriksa kepatuhan untuk penegakan hukum.

babat hutan jadi kebun sawitPembabatan besar-besaran hutan tropis untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit (Foto: dw.com/id)

Seberapa kritis deforestasi?

Organisasi Pangan dan Pertanian PBB memperkirakan, ada area yang lebih luas dari Uni Eropa atau setara 420 juta hektar telah digunduli di seluruh dunia dalam tiga dekade terakhir.

Deforestasi bertanggung jawab sebanyak 10% untuk emisi gas rumah kaca global yang berdampak pada perubahan iklim, dan Undang-undang ini bertujuan sebagai kontribusi Uni Eropa untuk mengatasi masalah tersebut.

Parlemen Eropa memperkirakan, negara-negara Eropa bertanggung jawab pada sekitar 10% dari deforestasi lahan di seluruh dunia itu. Produksi ilegal telah mendorong deforestasi secara besar-besaran di banyak negara seperti Brasil, Indonesia, Malaysia, Nigeria, Republik Kongo, Etiopia, Meksiko dan Guatemala.

"Konsumen Eropa kini bisa merasa tenang karena mereka tidak akan terlibat lagi secara tidak sadar dalam deforestasi," kata Christophe Hansen, Negosiator untuk Undang-undang di Parlemen Eropa. [mh/as (AFP, Reuters)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Beberapa Perusahaan Internasional Berhenti Membeli Minyak Sawit Indonesia
Sejumlah aktivis menilai permasalahan ini kerap berulang karena pemerintah tidak tegas dan melakukan pembiaran terhadap permasalahan ini