Unggah Konten Porno di Medsos, Pria Maluku Ditangkap

Tim Cyber Ditreskrimsus berhasil menangkap DPO yang menggugah konten porno ke akun media sosial Facebook dan Instagram.
Tersangka kasus pornografi bernama Stiven tengah menjalani pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum dimasukan ke Rutan Mapolda Maluku. (Foto: Tagar/Ditreskrimsus Polda Maluku)

Ambon - Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menangkap, seorang warga Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, bernama Stiven yang masuk Daftara Pencarian Orang (DPO). Dia diringkus lantaran mengunggah konten porno di Media Sosial (Medsos) Facebook dan Instagram.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Eko Santoso mengatakan, setelah melakukan pengejaran terhadap Stiven sekian lama, akhirnya dia diringkus di kediamannya di Negeri Liang tanpa perlawanan, Jumat, 12 Juni 2020.

"Setelah dirinkus, kata Eko, Stiven lalu dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan," kata EKo melalui keterangan tertulis diterima Tagar, Minggu, 14 Juni 2020.

Stiven, adalah DPO yang baru berhasil ditangkap. Kini dia sudah dimasukan ke Rutan Polda Maluku.

Kini yang bersangkutan sudah dimasukan ke Rumah Tanan (Rutan) Polda Maluku, setelah sebelumnya Stiven menjalani pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19. Hasil pemeriksaa, negatif.

"Stiven, adalah DPO yang baru berhasil ditangkap. Kini dia sudah dimasukan ke Rutan Polda Maluku," ujar Eko.

Eko mengatakan, proses selanjutnya akan diserahkan tahap dua ke Kajati Maluku, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sebab sebelumnya, penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Eko mengatakan, Stiven diduga melakukan tindakan pornografi dengan mengunggah konten porno melalui akun media sosial Fecebook dan Instagram.

"Jadi tersangka ini, sebelumnya telah masuk dalam daftar DPO sejak tanggal 22 Desember 2019 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi,"Jelas Kombes Pol Eko Santoso. []

Berita terkait
Unggah Konten Porno, Polda Jatim Tangkap Fotografer
Polda Jatim menangkap seorang fotografer asal Malang karena mengunggah foto model berbau konten pornografi di medsos.
Kekasih Dilamar, Pria Sulbar Sebar Video Porno
Tenaga kontrak Dispora Sulawesi Barat menyebarkan video pornonya bareng kekasih gelapnya ke media sosial. Karena kekasihnya dilamar pria lain.
Pelaku Begal Payudara di Bekasi, Pencandu Film Porno
Kepolisian mengungkapkan pelaku aksi begal payudara di Bekasi karena kecanduan film porno atau video bokep.