Jakarta – Para buruh dan pekerja berharap agar pada 2022 mendatang Upah Mininum Regional (UMR) mengalami kenaikan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Bahkan, sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah ada yang mendesak agar UUM mengalami kenaikan hingga 10 persen dibandingkan dengan 2021 ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor Bogor Zaenal Ashari mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Sebab, Disnaker Kabupaten Bogor belum mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur pemerintah.
“Saya belum bisa berkomentar banyak soal ini. Karena rapat dengan dewan pengupahan daerah baru akan kami lakukan pada 23 November mendatang,” kata Zaenal, Sabtu, 13 November 2021.
Meskipun demikan, Zaenal mengakui pihaknya sudah menerima beberapa masukan dari sejumlah pihak. Mulai dari unsur serikat pekerja maupun dari unsur pengusaha. Hanya saja, Disnaker Kabupaten Bogor akan berpegang teguh pada regulasi yang ada.
"Kalau keinginan pasti ada. Kalau dari Apindo yang mewakili perusahaan pasti inginnya tidak naik. Buruh minta naik. Tapi kami sebagai pemerintah akan mengacu kepada regulasi yang ada pastinya," ujarnya.
Berdasarkan data yang ada pada Disnaker Kabupaten Bogor, pada 2021 UMR Kabupaten Bogor berada di angka Rp 4,2 juta. Sedangkan, UMR Kota Bogor pada 2021 berada di angka Rp 4,1 juta. []
Baca Juga
- Kebakaran di Aceh Tenggara Hanguskan 12 Unit Rumah Warga
- Kebakaran Hanguskan 15 Hektare Hutan di Aceh Tengah
- Kebakaran Kampung di Bener Pepanyi, Bener Meriah, Aceh
- Kebakaran Hanguskan Sembilan Rumah di Bener Meriah Aceh