Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mewajibkan kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia untuk mengeluarkan suara. Sebab penggunaan suara ini akan menjadi uji tipe kendaraan listrik di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun draf regulasi yang mengatur suara dari kendaraan berbasis listrik
"Awalnya terkait suara kendaraan listrik ini masih belum dibahas, namun mengingat situasi lalu lintas di Indonesia yang seperti sekarang ini, kita akan mewajibkannya dan akan masuk ke dalam uji tipe kita," ujar Budi kepada Tagar dalam acara peluncuran mobil listrik oleh Grab, Jumat, 13 Desember 2019.
Saat ini, Gesits, sepeda motor listrik garapan Garansindo dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) sudah menerapkan suara pada produknya.
"Untuk produk motor listrik kami sudah diterapkan suara. Tetapi kami masih akan menyesuaikan dengan regulasi yang dibuat pemerintah," kata Ade Sulistioputra selaku Chief Operating Officer PT Gesits Indonesia.
Namun, pemerintah masih belum mengumumkan terkait hasil akhir regulasi yang mengatur tentang suara kendaraan berbasis listrik di Indonesia.
"Kami masih menyesuaikan dengan teknologi selanjutnya, yang pasti untuk suara ini akan kita masukan untuk uji tipe kendaraan lisrtrik di Indonesia," ujar Budi. []