Udin, Wartawan Korban Pembunuhan di Era Orde Baru

Udin dikenal sebagai wartawan kritis terhadap kebijakan Orde Baru dan militer.
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Pixabay)

Jakarta, (Tagar 11/2/2019) - Presiden Joko Widodo merevisi Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019. Keppres yang memuat pemberian remisi kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama atas kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa.

Revisi dilakukan setelah sejumlah koalisi masyarakat sipil serta jurnalis menyatakan keberatan dengan keputusan Presiden Joko Widodo tersebut.

Susrama dinyatakan bersalah karena terbukti dalam persidangan sebagai otak di balik pembunuhan itu. Susrama diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtua Prabangsa di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli Prabangsa.

Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Penyidik Polda Bali menemukan motif pembunuhan Prabangsa terkait dengan berita tindak pidana korupsi pembangunan sekolah yang dilakukan oleh Susrama.

Kasus pembunuhan kepada jurnalis bukan kali itu saja, menurut penelusuran Tagar News, sepanjang tahun 1996 sampai dengan 2018 terdapat lebih dari 300 kasus kekerasan yang berujung pembunuhan, satu di antaranya terjadi di masa orde baru.

Baca juga: Siapa Susrama, Pembunuh Wartawan Itu?

Adalah Udin, wartawan Bernas Jogjakarta yang meregang nyawa karena dibunuh orang tidak dikenal pada tahun 1996. Pemilik nama lahir Fuad Muhammad Safrudin menghembuskan napas terakhirnya pada tanggal 16 Agustus 1996, setelah beberapa hari sebelumnya, yaitu pada 13 Agustus 1996 malam, pria kelahiran Bantul, 18 Februari 1964 itu kedatangan seorang tamu misterius, yang kemudian menganiaya dirinya dengan memukulkan sebatang besi ke kepala Udin.

Sebelum tewas, Udin dikenal sebagai wartawan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Saat itu, Udin sedang sibuk meliput pemilihan Bupati Bantul periode 1996-2001. Tiga calon yang maju bertanding saat itu, sama-sama berlatar belakang militer.

Kasus tewasnya Udin menjadi ramai setelah Kanit Reserse Polres Bantul, Serka Edy Wuryanto dilaporkan membuang barang bukti dengan membuang sampel darah Udin ke laut dan mengambil buku catatan Udin dengan dalih penyelidikan dan penyidikan.

Hilangnya barang bukti penting dalam pengungkapan fakta dibalik kematian sang wartawan, membuat kasus Udin gelap hingga sekarang. Proses persidangan juga diwarnai banyak tanda tanya besar. Beberapa orang coba dijadikan kambing hitam atas peristiwa kematian Udin.

Seorang perempuan bernama Tri Sumaryani pernah ditawari sejumlah uang untuk membuat pengakuan bahwa ia dan Udin telah melakukan hubungan gelap dan suaminyalah yang telah membunuh Udin.

Wartawan UdinIllustrasi gambar wartawan Udin tewas dianiaya orang tak dikenal pada era orde baru. (Foto: Instagram/Chozin.id)

Dwi Sumaji alias Iwik seorang supir dari Dymas Advertising Sleman juga diculik di perempatan Beran Sleman lalu dibawa ke Hotel Queen of the South Parangtritis dan dipaksa oleh Serka Edy Wuryanto yang memiliki nama panggilan Franky agar mengaku sebagai pembunuh Udin.

Dalam proses pengadilan, Iwik mencabut seluruh "pengakuan" saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi. Ia mengaku dijadikan sebagai korban rekayasa dan berada dibawah ancaman, tekanan dan paksaan oleh Kanit Reserse Polres Bantul Serka Edy Wuryanto.

Lewat kesaksiannya di persidangan, Iwik menyatakan bahwa dirinya selain menjadi korban rekayasa dan bisnis politik. Iwik hanya dipaksa menjalankan skenario rekayasa Franki alias Serma Pol Edy Wuryanto dengan alasan untuk melindungi kepentingan Bupati Bantul, Sri Roso Sudarmo.

Setelah melalui banyak teror dan ancaman, akhirnya Iwik divonis bebas oleh majelis hakim. Vonis tersebut sekaligus membuat motif perselingkuhan yang selama ini dihembuskan secara otomatis gugur.

Majelis hakim memerintahkan agar polisi mencari, mengungkap motif, dan menangkap pelaku pembunuhan Udin yang sebenarnya. Namun hingga kini, para pelaku pembunuhan wartawan Udin belum ada yang ditangkap ataupun diadili pihak berwajib.

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.