Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Pangerapan mengatakan akan memberikan denda kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platform-nya.
"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi)," kata Semuel ketika dibincangi di kantornya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 2 Desember 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) akan memberikan denda sebesar Rp 100 juta per konten apabila mendapati konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial.
Aturan soal pornografi tidak hanya dalam PP No.71 Tahun 2019. Dalam UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pasal 32 berbunyi, "Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".
Tanggapan Twitter
Twitter Indonesia menyatakan sudah mengetahui regulasi tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak Kominfo.
"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," kata Chief Reprenstative and Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha, ketika dibincangi di Jakarta, Selasa malam 10 Desember 2019.
Agung menjelaskan hingga kini masih ada kelanjutan diskusi tentang aturan yang baru disahkan pada Oktober 2019, terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.
Kominfo, berdasarkan aturan tersebut akan menerapkan denda Rp 100 juta per konten jika pada platform kedapatan masih menyiarkan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang di Indonesia, termasuk pornografi dan perjudian.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Pangerapan pada awal Desember 2019 menyatakan sanksi keras ini segera dilakukan karena platform, termasuk media sosial, memiliki kemampuan untuk mendeteksi secara otomatis konten pornografi.
Sementara untuk konten negatif lainnya, seperti ujaran kebencian, Kominfo akan memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.
Jika PSTE melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda maupun sanksi administratif lainnya, hingga pemblokiran sampai masalah konten tersebut ditangani.
Denda untuk penyelenggara sistem elektronik baru akan berlaku pada Oktober 2020, setahun setelah peraturan disahkan. Sejauh mana pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada penyelenggara sistem elektronik. []