Denda Rp 100 Juta Bagi Platform Penyebar Pornografi

Pemerintah akan memberikan denda kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platform-nya.
Ilustrasi - konten sensitif berbau pornografi. (Foto: Antara/Ardika/am)

Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Pangerapan mengatakan akan memberikan denda kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platform-nya.

"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi)," kata Semuel ketika dibincangi di kantornya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 2 Desember 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) akan memberikan denda sebesar Rp 100 juta per konten.

Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi).


Besaran denda tersebut juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.

Sementara untuk konten negatif lain yang memerlukan tinjauan, misalnya ujaran kebencian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan karakteristik konten dan kepatuhan platform terhadap tenggat waktu yang diberikan untuk mengatasi konten.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, akan memberikan tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.

Apabila melewati tenggat waktu yang diberikan, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda atau bahkan pemblokiran sementara jika konten tersebut membahayakan. Misalnya, berpotensi memecah belah masyarakat, sampai platform bisa mengatasi masalah tersebut.

Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020 atau setahun setelah PP 71 disahkan.

Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

PP 71 merupakan revisi dari PP PSTE Nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia

Platform seperti media sosial dianggap sudah memiliki teknologi yang secara otomatis dapat mendeteksi konten negatif, misalnya pornografi.

Setelah aturan ini berlaku, maka pemerintah akan melakukan patroli siber untuk memantau, apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik. []

Berita terkait
Pria Sragen Sebar Video Porno Selingkuhan di Medsos
Pria asal Sragen, Jawa Tengah menyebarkan konten video porno selingkuhan yang warga Sleman. Pelaku melakukannya untuk memoroti uang korban.
Akibat Film Porno Pria Aceh Ingin Perkosa Istri TNI
Personel Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial HS, 22 tahun karena mencoba memperkosa istri seorang anggota TNI .
Ketakutan Gisel Beredar Video Porno Mirip Dirinya
Artis Gisella Anastasia mengungkapkan ketakutannya setelah beredar rekaman video porno berisi sosok yang mirip dengannya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.