Padang - Penyelidikan terhadap pelaku pengerusakan kantor DPRD Sumatera Barat (Sumbar) yang dilakukan massa mahasiswa dalam aksi unjuk rasa, Rabu 25 September 2019, terus berlanjut.
Sedikitnya, 11 mahasiswa telah diperiksa jajaran Polda Sumbar. Satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TI, 20 tahun. Ia diduga menurunkan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diambilnya dari ruang rapat utama DPRD Sumbar.
Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho membenarkan hal tersebut. Namun, sebagian mahasiswa yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi terkait insiden kericuhan ini.
"Satu orang tersangka. Lalu kami periksa delapan mahasiswa lagi. Tapi kami belum bisa memastikan status tersangkanya karena hanya keterangan satu arah," kata Onny saat dihubungi wartawan, Kamis 26 September 2019 malam.
Tapi kami periksa dulu saksi, ada proses dan bukti ada gelar internal baru nanti bisa kami positifkan tersangka
Dengan begitu, lanjutnya, delapan mahasiswa tersebut akhirnya dipulangkan kembali. Namun, proses pemeriksaan akan terus berjalan meski delapan mahasiswa ini mengaku tidak ada di lokasi kerusuhan saat aksi berlangsung.
"Kami tidak mungkin menetapkan tersangka dalam pemeriksaan 24 jam. Tapi kami akan kroscek terkait alibi yang menjadi keterangan mereka (mahasiswa). Delapan ini masih berstatus saksi tapi tetap akan kami dalami," katanya.
Setelah delapan mahasiswa ini, pihaknya juga memeriksa dua mahasiwa lainnya. Namun, dua mahasiswa ini berkemungkinan kuat akan menjadi tersangka baru dalam kasus kericuhan demonstrasi di DPRD Sumbar.
"Masih pendalaman. Malam ini pemeriksaan masih berjalan. Tapi kami periksa dulu saksi, ada proses dan bukti ada gelar internal baru nanti bisa kami positifkan tersangka," katanya. []