Turis Malaysia Masih Dominasi Kunjungan Wisata ke Sulsel

Malaysia menjadi yang terbanyak di Sulsel, diwakili 737 kunjungan selama Oktober.
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Makassar, (Tagar 4/12/2018) - Badan Pusat Statistik mencatat ada 1.187 wisatawan mancanegara berkunjung ke Sulawesi Selatan (Sulsel) selama Oktober 2018. Jumlah itu menurun 7,34 persen dibandingkan kunjungan wisman pada September, tercatat sebanyak 1.281 wisatawan.

"Jika dibandingkan dengan Oktober 2017 maka terjadi penurunan sebesar 18,02 persen," kata Kepala BPS Sulsel Yos Rusdiansyah pada konferensi pers perkembangan pariwisata dan transportasi di Makassar, Senin 3 Desember 2018.

Pada periode Oktober 2018, wisman yang masuk ke Sulsel melalui pintu Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar didominasi lima negara. Berturut-turut dengan jumlah terbanyak, Malaysia, Prancis, Singapura, Jerman, dan Amerika Serikat.

Jumlah wisman dari lima negara berjumlah 971 kunjungan atau sekitar 81,80 persen dari total wisman yang masuk melalui Makassar. Peta dominasi tidak banyak berubah dibandingkan dua bulan sebelumnya.

Malaysia, sebagai negara asal turis terbanyak di Sulsel, diwakili 737 kunjungan selama Oktober. Meski dominan, namun jumlah itu sedikit menurun dibandingkan 757 kunjungan pada bulan sebelumnya.

"Menurun 18 persen dibandingkan September 2018, atau turun lima persen dari kunjungan pada Oktober di tahun sebelumnya," ujar Yos.

Pada sisi lain pariwisata Sulsel, BPS mencatat tingkat penghunian kamar hotel berbintang di Sulsel meningkat. Hunian mencapai rata-rata 52,68 persen pada Oktober, atau naik 2,59 poin dibandingkan bulan September. Tingkat hunian tertinggi dialami hotel dengan klasifikasi bintang lima, yakni sebesar 69,51 persen.

"Secara keseluruhan, rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu domestik pada Oktober 2018, masing-masing 2,34 hari dan 1,50 hari," pungkas Yos.[]

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.