Jakarta - Hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama. Tetap saja hal itu bukan hal yang sederhana untuk dilakukan. Selain harus menghadapi gesekan sosial dan budaya, birokrasinya pun berbelit-belit.
Banyak pasangan dengan perbedaan keyakinan akhirnya memilih menikah di luar negeri. Setelah itu baru akan mendapatkan akta perkawinan dari negara bersangkutan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat (KBRI).
Sepulangnya ke Indonesia, mereka dapat mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
Nah, negara mana saja yang bisa menjadi tempat dilangsungkannya perkawinan beda agama. Berikut Tagar rangkumkan beberapa negara yang memperbolehkan perkawinan beda agama dari berbagai sumber.
1. Singapura
Yuanita Christiani resmi menikah di Singapura. (Foto: Instagram/yuanitachrist)
Singapura merupakan negara sekuler yang netral dalam permasalahan agama dan tidak mendukung orang beragama maupun orang yang tidak beragama.
Persyaratan utama untuk dapat melangsungkan pernikahan di Singapura adalah tinggal minimal 20 hari berturut-turut. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasinya secara online di gedung Registration for Married.
Pemerintah Singapura memberikan layanan perkawinan dengan pendaftaran online baik bagi warga negara lokal, permanent resident, maupun foreigner 100%.
Hanya dalam waktu 20 menit mendaftarkan diri ke legislasi perkawinan dengan biaya paling banyak 20 dollar Singapura, tanpa mempermasalahkan beda agama, dijamin sertifikat perkawinan legal dan bisa diterima oleh hukum manapun di dunia.
2. Kanada
Randy Pangalila dan istrinya Chlesey Frank. (Foto: Instagram/mamsyulstm)
Hukum perkawinan di Kanada tidak menjadikan persamaan agama sebagai syarat sahnya perkawinan, sehingga perkawinan beda agama bukan menjadi penghalang.
Sahnya perkawinan di Kanada adalah:
- Berbeda jenis kelamin
- Memiliki kemampuan seksual
- Tidak ada hubungan pertalian darah atau keturunan
- Tidak terikat dengan perkawinan sebelumnya
- Adanya perjanjian
3. Inggris
Ilustrasi menikah di Inggris. (Foto: AFP/Jonathan Brady)
Inggris menganut sistem hukum common law, sehingga tidak mensyaratkan adanya persamaan agama bagi pihak yang akan melangsungkan perkawinan.
Perkawinan di Inggris bukan sekedar urusan agama, sehingga dengan cara ini agama apapun yang dianut tidak menjadi masalah. Orang yang beragama ataupun tidak beragama, dapat melaksanakan perkawinan sipil, dan dapat dicatatkan secara sah dengan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
4. Tunisia
Ilustrasi Pernikahan di Tunisia. (Foto: voyagevirtuel.co.uk)
Presiden Tunisia, Beji Caid Essebsi, mengumumkan bahwa ia berniat untuk mengizinkan perempuan muslim menikah dengan laki-laki dari agama lain.
The Guardian melaporkan, Beji berencana memberikan perempuan hak yang sama dengan laki-laki dalam hal warisan. Kedua perkara ini diatur dalam undang-undang negara.
Selama ini, berdasarkan aturan, seorang perempuan muslim tidak diperbolehkan untuk menikahi laki-laki non-muslim. Padahal, laki-laki diizinkan untuk memperistri perempuan dari agama apapun tanpa syarat. Untuk urusan warisan sendiri laki-laki biasanya menerima jumlah dua kali lipat dari yang didapat perempuan.
5. Belanda
Ilustrasi Pernikahan di Belanda. (Foto: thinkstock)
Di negeri kincir angin tidak membatasi bagi yang ingin menikah berdasarkan agama. Pasangan berbeda agama bisa dengan bebas melangsungkan pernikahannya di Belanda.
Bahkan, ada gadis asal Indonesia yang rela menikah di Belanda, karena ketika mengurus pernikahan di Indonesia sangat rumit. []