Medan - Pasangan calon Lisa Andriani Lubis dan Sapta Bangun dipastikan tumbang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai 2020. Pasangan ini harus mengakui keunggulan pasangan calon Juliadi dan Amir Hamzah.
Lisa Andriani Lubis diketahui merupakan istri dari Idaham, Wali Kota Binjai aktif selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
Mengikuti Pilkada Binjai 2020, Lisa Andriani bermodalkan sebagai istri Wali Kota Binjai aktif. Dia bersama Sapta Bangun diusung gabungan partai politik Hanura, NasDem, PDIP, dan PAN.
Baca juga: ASN Pemko Binjai Fasilitasi Paslon Kampanye di Rumahnya
Dua kompetitor lainnya, pasangan calon Rahmat Sorialam Harahap dan Usman Jakfar diusung gabungan partai politik Gerindra dan PKS. Sedangkan pasangan calon Juliadi dan Amir Hamzah diusung Golkar, Demokrat, dan PPP.
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai nomor urut 3 Juliadi dan Amir Hamzah meraih 66.731 suara atau 50,95 persen
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai 2020 di Hotel Graha Kardopa pada Selasa, 15 Desember 2020, pasangan calon Lisa Andriani Lubis dan Sapta Bangun hanya memperoleh 44.213 suara atau 33,76 persen.
Perolehan itu kalah dari raihan suara pasangan Juliadi dan Amir Hamzah yang berhasil meraup 66.731 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan Rahmat Sorialam Harahap dan Usman Jakfar hanya mendapatkan 20.030 suara atau 15,29 persen.
Baca juga: Elektabilitas Paslon Ini Kalahkan Istri Petahana di Binjai
"Menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai nomor urut 1, Rahmat Sorialam Harahap dan Usman Jakfar mengumpulkan 20.030 suara atau 15,29 persen, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai nomor urut 2, Lisa Andriani Lubis dan Sapta Bangun meraih 44.213 suara atau 33,76 persen, dan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai nomor urut 3 Juliadi dan Amir Hamzah meraih 66.731 suara atau 50,95 persen," ujar Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi didampingi komisioner lainnya.
Dia mengatakan, jika terdapat keberatan bisa melakukan gugatan ke MK dalam waktu 3x24 jam. []