Tujuh Daerah di NTB Tak Lagi Tertinggal

Namun di tahun 2019 ini, tujuh di antara kabupaten tersebut dinyatakan tidak lagi menyandang status daerah tertinggal.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan Wagub NTB, Sitti Rohmi Djalilah (Foto: Istimewa)

Mataram - Ada delapan kabupaten di NTB sebelumnya telah ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Namun di tahun 2019 ini, tujuh di antara kabupaten tersebut dinyatakan tidak lagi menyandang status daerah tertinggal.

Berdasarkan hasil asesmen Kementerian Desa (Kemndes), tujuh kabupaten di NTB telah resmi dinyatakan ke luar dari status daerah tertinggal.

"Kami sedang komunikasikan dengan Kemendes untuk detail tentang hasil asesmennya," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB, Wedha Magma Ardhi, Minggu 4 Agustus 2019

Kabar gembira itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 79 Tahun 2019 tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang dientaskan tahun 2015-2019.

Memang benar, tujuh kabupaten di NTB sudah terentaskan. Tinggal KLU yang belum

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, terdapat delapan kabupaten yang berstatus daerah tertinggal.

Kini, hanya satu kabupaten yang masih menyandang status daerah tertinggal, yaitu Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Sementara itu, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Kabupaten Bima sudah tidak lagi menyandang status daerah tertinggal.

"Memang benar, tujuh kabupaten di NTB sudah terentaskan. Tinggal KLU yang belum," katanya.

Capaian itu, menurut Ardhi, berkat upaya semua pihak, termasuk masyarakat NTB di daerah yang berhasil melepaskan diri dari status daerah tertinggal.

Selain itu, keberhasilan mengentaskan tujuh daerah tertinggal ini juga tidak berarti tugas pemerintah semakin ringan.

Salah satu tantangan yang harus dihadapi Pemprov NTB adalah mempertahankannya agar kabupaten yang sudah terentaskan dari status tertinggal tersebut tidak lagi kembali menjadi daerah tertinggal. "Ini yang harus kita jaga. Jangan sampai mereka menjadi tertinggal lagi," ujarnya.[]

Baca juga:

Berita terkait