Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dikabarkan akan menduduki jabatan Menteri Pertahanan di Kabinet Kerja Jilid II Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Dilansir Wikipedia dan www.kemhan.go.id Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) atau sebelumnya disebut Departemen Pertahanan Republik Indonesia (Dephan RI), kementerian ini membidangi urusan tentang pertahanan.
Dalam UUD 1945, secara tegas dikatakan Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden. Kecuali jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan, menteri pertahanan bersama-sama dengan menteri luar negeri dan menteri dalam negeri, bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan.
Beberapa tanggung jawab yang harus dilaksanakan Kementerian Pertahanan, yang diatur dalam UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16, yaitu :
- Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
- Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
- Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
- Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
- Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
- Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
- Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
- Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
- Di bidang pertahanan dalam pemerintahan, Kementerian Pertahanan memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kementerian Pertahanan terdiri dari :
- Sekretariat Jenderal
- Staf Ahli Menteri
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
- Badan Sarana Pertahanan
- Badan Penelitian dan Pengembangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Pusat data dan informasi
- Pusat Keuangan
- Pusat Komunikasi Publik
- Pusat Rehabilitasi Cacat
Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, tahun depan Kementerian Pertahanan akan mendapatkan alokasi anggaran Rp 127,4 triliun.
Saya akan bekerja sekeras mungkin untuk mencapai sasaran dan harapan yang ditentukan.
Jika Prabowo resmi menjadi Menteri Pertahanan, anggaran yang harus dikelola tidaklah sedikit.
Sebelumnya, Prabowo mengaku siap untuk menerima tugas yang akan diembannya sebagai Menteri Pertahanan. Tak hanya itu, dia juga bekerja keras sesuai harapan yang diinginkan.
"Saya akan bekerja sekeras mungkin untuk mencapai sasaran dan harapan yang ditentukan," kata Prabowo di Istana Negara, Senin 21 Oktober 2019.[]
Baca juga:
- Prabowo Subianto, dari Kopassus ke Menteri Pertahanan
- PA 212 Merespons Prabowo Subianto Menteri Pertahanan