Tudingan Kecurangan, Rekapitulasi di Surabaya Molor

Tudingan kecurangan sempat mengiringi proses rekapitulasi KPU Surabaya menjadi molor.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi (kemeja putih) saat rekapitulasi suara tingkat Kota Surabaya di kantor KPU Surabaya, Selasa 7 Mei 2019. (Foto: Tagar/Fajar Ihwan)

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akhirnya merampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2019 di wilayahnya pada Rabu dini hari 7 Mei 2019. Tudingan kecurangan dan penggelembungan suara di TPS sempat mengiringi proses rekapitulasi itu yang akhirnya menjadi molor.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengakui terkait protes tersebut. Meski demikian, tudingan tersebut tidak bisa dibuktikan setelah rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya digelar.

"Tidak ada satupun suara yang bergeser dari DAA 1. Ini menunjukkan tidak ada penggelembungan suara," kata Nur kepada Tagar.

Ia menegaskan proses rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) berjalan secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi. "Proses rekapitulasi semuanya berjalan terbuka. Semua bisa melihat seperti apa prosesnya," ujar dia.

Nur Syamsi menambahkan molornya waktu rekapitulasi dikarenakan KPU Surabaya mengutamakan prinsip kehati-hatian. "Kehatia-hatian yang menyebabkan prosesnya lama. Kami ingin cermat dalam rekapitulasi. Kalau ada ditemukan selisih kita lihat lagi DAA 1-nya," sebutnya.

Berdasarkan rekapitulasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf berhasil memperoleh 1.124.966 suara. Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi hanya memperoleh 478.439 suara.

Total masyarakat yang memilih di Pilpres sebanyak 1.635.312 orang. Dari jumlah itu suara sah sebanyak 1.603.405 suara dan suara tidak sah sebanyak 31.907 suara.

Baca juga: Empat Caleg TKN Jokowi-Ma'ruf Gagal ke Senayan

Sementara itu, Syamsi mengungkapkan saksi Prabowo-Sandi enggan mendatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi tingkat kota Surabaya. "Saksi 02 enggan bertandatangan. Sesuai ketentuan saksi paslon dapat tidak mendatangani (berita acara) dan itu tidak menggugurkan hasil ini (rekapitulasi)," ujarnya.

Kemenangan telak Jokowi-Ma'ruf di Surabaya terjadi di 31 kecamatan. Seperti yang terlihat di Kecamatan Pakal, Jokowi-Ma’ruf memperoleh 22.141 suara, sementara Prabowo-Sandi hanya memperoleh 9.144 suara.

Di Kecamatan Bulak, Jokowi-Ma’ruf meraih16.272 suara, Prabowo-Sandi 7.168 suara. Kecamatan Benowo, Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 26.231 suara, Prabowo-Sandi 9.464 suara.

Kecamatan Bubutan, Jokowi-Ma’rif unggul jauh dengan perolehan 34.996 suara dan Prabowo-Sandi: 17.852 suara. Begitu juga di Kecamatan Gayungan, Jokowi-Ma’ruf meraih 15.959 suara dan Prabowo-Sandi hanya 8.032 suara.

Di Kecamatan Genteng, Jokowi-Ma'ruf meraih 23.822 suara dan Prabowo-Sandi meraih 8.326 suara. Kecamatan Gunung Anyar, Jokowi-Ma’ruf 23.406 suara dan Prabowo-Sandi raih 9.837 suara.

Kecamatan Jambangan, Jokowi-Ma’ruf 18.515 suara Prabowo-Sandi: 9.655 suara. Perolehan suara tertinggi Jokowi-Ma'ruf Amin terjadi Kecamatan Tambaksari dengan perolehan 91.596 suara dan Prabowo-Sandi hanya 29.662 suara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggelembungan suara. Hanya saja Bawaslu Surabaya tidak bisa memproses lebih jauh karena tidak adanya bukti kuat dugaan penggelembungan suara.

"Kami tidak bisa lanjutkan karena pelapor juga tidak bisa menunjukkan bukti," tegasnya. 

Baca juga: Salah Input Data Iringi Kemenangan Prabowo di Tasikmalaya

Berita terkait