Surabaya - Pengacara Tri Susanti, Sahid, belum mengetahui kliennya ditetapkan tersangka ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh polisi.
Sahid mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) dan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terkait Tri Susanti jadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum ada kabar (penetapan tersangka) sama sekali," kata dia pada tagar, Rabu 28 Agustus 2019.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Tri Susanti diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali atas kasus ujaran rasisme.
Langkah selanjutnya, Sahid akan berkomunikasi dengan Polda Jatim terkait status kliennya.
Sebelumnya Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Tri Susanti diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali atas kasus ujaran rasisme.
Pertama kali berlangsung di Polrestabes Surabaya pada 23 Agustus 2019 dan kedua di Polda Jatim pada 26 Agustus 2019. Saat diperiksa di Polda Jatim, Susi dicerca 26 pertanyaan dan selama 10 jam.
26 pertanyaan diberikan terkait aksi protes di depan AMP Surabaya di Jalan Kalasan Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu. Di mana, pada saat itu muncul ujaran rasisme kepada mahasiswa Papua.
Aksi di depan AMP Surabaya, berawal dari beredarnya foto perusakan bendera merah putih yang diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa Papua.
Sahid mengaku pemeriksaan terhadap kliennya terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran kebencian atau menimbulkan permusuhan terhadap kelompok atau golongan.
"Ibu Susi hanya saksi terkait laporan di Polres (Polrestabes Surabaya). Kalau laporan di Polda keliatannya tidak ada," ujarnya.
Sementara, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengaku untuk mengungkap kasus ujaran rasisme dan perusakan bendera putih di AMP Surabaya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.
Dalam kasus ujaran rasisme, Polda Jatim telah memeriksa 16 orang. Sedangkan, perusakan bendera merah putih, ada 64 saksi yang sudah diperiksa.[]