Tragedi Gas Beracun, Kementerian Harus Cabut Izin PT SMGP Madina

Kementerian ESDM diminta untuk segera mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut,
Korban keracunan gas diduga akibat bocornya pipa gas milik perusahaan panas bumi di Desa Dibangkit Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. (Foto/Istimewa).

Medan - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk segera mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, yang telah lalai hingga menyebabkan terjadinya tragedi gas beracun dan merenggut sedikitnya lima nyawa warga sekitar.

"Kepolisian Daerah (Polda) Sumut telah menyatakan adanya kelalaian PT SMGP dalam tragedi tersebut," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Sumut, Rinaldi, SH, Senin, 15 Februari 2021.

Rinaldi yang juga berprofesi sebagai advokat tergabung di Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan, dengan adanya pernyataan dari pihak kepolisian bahwa telah terjadi kelalaian dari pihak perusahaan, sudah selayaknya pemerintah mencabut izin PT SMGP.

"Iya, sudah sepantasnya pemerintah untuk mencabut izin PT SMGP. Hal itu perlu dilakukan guna menghindari kelalaian dan tragedi yang sama terulang lagi di kemudian hari," tegasnya.

Menurut dia, keberadaan PT SMGP telah merugikan warga sekitar, terbukti dengan adanya tragedi gas beracun yang menewaskan lima orang dan puluhan warga sekitar sempat dirawat.

"Kenyamanan masyarakat sudah terganggu dengan adanya aktivitas dari PT SMGP. Sekali lagi saya tegaskan, pemerintah harus segera mencabut izinnya. Dan pihak kepolisian pun harus serius dalam menangani tragedi tersebut, kalau memang salah segera tetapkan tersangkanya," kata Rinaldi.

Sebelumnya, tim yang menangani tewasnya lima warga di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, disebabkan terhirup gas alam uji coba PT SMGP sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Dampak Gas Beracun PT SMGP Mandailing Natal, Warga Mengungsi

"Status penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Hasil penyidikan dilakukan dua hari, Sabtu, 29 Januari 2021 sampai Minggu, 30 Januari 2021. Ditemukan adanya kelalaian menyebabkan matinya orang lain," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin, 8 Februari 2021.

Tindakan telah diambil, yakni membuat berita acara pemeriksaan dan mengamankan barang bukti

Menurutnya, hasil penyidikan dilakukan tim pada Sabtu dan Minggu dengan pemeriksaan 17 saksi, baik dari perusahaan maupun masyarakat sekitar, ditemukan kesimpulan bahwa telah terjadi uji coba produksi gas alam dilakukan PT SMGP yang berada di Wellpad T, Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Madina.

Saat melakukan pengujian produksi gas alam tersebut, kata dia, tidak dilakukan sosialisasi akan adanya uji coba pada Senin, 25 Januari 2021 pukul 12.00 WIB. Sementara dari dalam turbin (tabung silencer) mengeluarkan zat beracun yang dinamakan H2S.

Saat pengujian produksi, sambungnya, ada masyarakat berada di sekitar tempat pengujian, sementara prosedurnya sebelum dilakukan pengujian harus dilakukan sterilisasi berjarak sekira 300 meter di sekitar Wellpad T terhadap manusia.

"Beberapa saksi mengatakan, sebelumnya PT SMGP sudah memberikan surat pemberitahuan melakukan uji coba, namun pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan uji coba Senin, 25 Januari 2021 itu dilakukan pukul 12.00 WIB," ujarnya.

Pada saat keluarnya zat beracun dinamakan H2S, karyawan PT SMGP yang berada di Wellpad T melarikan diri. Sementara masyarakat yang sedang berada di sekitar Wellpad T (di lahan persawahan) menghirup zat beracun, menyebabkan beberapa warga langsung jatuh pingsan. Korban yang menghirup zat beracun sekira 40 orang dan lima diantaranya meninggal dunia.

Hasil penyidikan terhadap saksi-saksi, kata Nainggolan, diperoleh petunjuk adanya tindak pidana, yakni adanya kesalahan menyebabkan matinya orang dan atau barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana.

"Tindakan telah diambil, yakni membuat berita acara pemeriksaan dan mengamankan barang bukti. Sedangkan untuk penetapan tersangka, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara," terangnya. []

Berita terkait
Korban Bus Jatuh di Madina Bertambah, Kadis Koperindag Agam Wafat
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Agam, Sumatera Barat, orang ke tiga yang meninggal akibat kecelakaan bus di Mandailing Natal.
Tewas Karena Kecelakaan di Madina, Kadis Kominfo Agam Jebolan IPDN
Kadis Kominfo Agam satu dari lima alumni IPDN korban bus jatuh di jurang Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mandailing Natal.
PT SMGP Madina Pastikan Semua Korban Gas Beracun Dapat Santunan
Manajemen PT Sorik Marapi Geothermal Power Mandailing Natal memastikan korban gas beracun mendapatkan santunan dari perusahaan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.