Jakarta - Selain melalui vaksinasi, pemerintah juga melakukan 3T (Testing, Tracing, Treatment) sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan tracing atau pelacakan, dapat mengidentifikasi waktu dan tempat dari orang-orang yang berkontak dengan penderita Covid-19.
Kemudian, menginformasikan orang-orang yang mungkin terpapar virusnya. Selanjutnya dapat mengisolasi orang-orang terjangkit Covid-19 untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Pelacakan, dilakukan Puskesmas dan jejaringnya terhadap kontak erat dari kasus konfirmasi positif Covid-19. Tracer (pelacak) dari tenaga non-kesehatan (misalnya : Kader, TNI, dan Polri, atau komponen masyarakat) dapat dilibatkan setelah mendapatkan pelatihan dari Puskesmas
Tracing dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021.[]