Yogyakarta - Seorang istri di Yogyakarta menolak berhubungan badan dengan suaminya sendiri. Akibat tidak dilayani, suami emosi dan melampiaskan kekesalannya dengan menusuk orang lain menggunakan pisau dapur.
Tersangka penganiayaan adalah Yoyok, 41 tahun warga Kampung Blunyahrejo RT 17 RW 05, Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Sementara korban yakni Cahyo Budi Nugroho, 37 tahun yang tak lain adalah adik ipar tersangka.
Pisau dapur itu merobek perut korban sekitar 2 sampai 3 centimeter.
Tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah pelaku. Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan.
"Pisau dapur itu merobek perut korban sekitar 2 sampai 3 centimeter. Korban sempat dioperasi," kata Kapolsek Tegalrejo, Komisaris Polisi (Kompol) Supardi kepada wartawan saat jumpa pers. Rabu, 3 Februari 2021.
Supardi menerangkan, rangkaian kejadian penganiayaan itu berpangkal kala tersangka meminta istrinya berhubungan badan. Namun istri tersangka menolak lantaran tengah hamil tua dikhawatirkan kandungannya menjadi lemah.
Sejak awal kehamilan sang istri, lanjut Kompol Supardi, dokter sudah melarang pasangan suami istri sah ini berhubungan badan. Atas petunjuk dokter, istri bersikukuh menolak ajakan suaminya.
"Saat mereka ribut dan cekcok di saksikan anak laki-lakinya. Takut terjadi sesuatu anaknya lari ke luar rumah minta bantuan warga," ucap dia.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tegalrejo, Inspektur Satu (Iptu) Sunarta menambahkan, anak laki-laki tersangka yang berusia 15 tahun bertemu dengan Cahyo atau korban di pos ronda. Kemudian menceritakan kejadian di rumahnya.
Korban bersama beberapa warga langsung mendatangi rumah tersangka, bermaksud untuk melerai keduanya. Karena dalam keadaan mabuk, tersangka tidak mendengarkan nasihat korban. Karena kesal, korban pun memberikan pukulan dan berlanjut pada perkelahian.
Akibat pukulan itu tersangka membalas korban dengan mengayunkan pisau dapur ke perut korban. Darah segar pun mengalir.
Petugas Polsek Tegalrejo langsung mengamankan tersangka setelah menerima adanya laporan dari warga. Atas kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHpidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman pidana 5 tahun penjara. []