Yogyakarta – Pelaksanaan pembagian kartu Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) atau Keluarga Menuju Sejahtera (KMS) Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2021 dilaksanakan secara berjenjang kepada keluarga penerima.
Pada tahun ini kami membagikan kartu KSJPS secara berjenjang untuk mengurangi tatap muka.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Maryatun, menjelaskan, tahun ini pembagian kartu KSJPS dilakukan berjenjang melalui kemantren, kelurahan dan RT/RW untuk mengurangi tatap muka di masa pandemi Covid-19.
“Pada tahun ini kami membagikan kartu KSJPS secara berjenjang untuk mengurangi tatap muka. Kami sudah mengirim surat ke wilayah meminta tolong kemantren menyampaikan ke kelurahan lalu RT/RW baru ke penerima,” ucapnya, Selasa, 2 Februari 2021, seperti dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta.
Program perlindungan sosial dari Pemkot Yogyakarta ini dibagikan untuk membantu keluarga fakir miskin, miskin dan rentan miskin. Pada tahun 2021, total kepala keluarga yang berhak menerima bantuan ini sebanyak 15.584 kepala keluarga, sesuai hasil pendataan di tahun 2020 berdasarakan kriteria dan parameter yang telah ditetapkan dalam KSJPS.
Pihak kelurahan ditargetkan selesai membagikan kartu KSJPS dan mengirimkan tanda terima penerimaan KSJPS ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta pada 11 Februari 2021.
Dia menambahkan, pembagian sudah dimulai sejak minggu lalu, dan saat ini proses pembagian masih dilaksanakan oleh wilayah. “Kami harap warga yang menerima kartu KSJPS untuk mengecek identitas anggota keluarga yang tertera di kartu,” ucapnya menambahkan.
Apabila dalam kartu tersebut terdapat kekeliruan penulisan identitas maupun adanya anggota keluarga yang belum masuk dalam kartu KSJPS, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta tidak membuat atau mencetak kartu baru, tetapi akan membuat surat keterangan.
Jika saat pembagian keluarga atau anggota penerima tidak bisa ditemui, maka kartu KSJPS dikembalikan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
“Kalau tidak bisa ditemui kartu dikembalikan ke dinas. Keluarga penerima bisa mengambil kartu KSJPS di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” dia melanjutkan.
Keluarga yang masuk dalam KSJPS dapat mengakses program jaring pengaman sosial dari Pemkot Yogyakarta seperti santunan kematian, jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan. Termasuk prioritas program pemberdayaan seperti Gandeng Gendong. []