Toko Non Sembako Langgar Penerapan PSBB di Makassar

Satpol PP kota Makassar masih mendapati toko non Sembako yang buka saat PSBB diterapkan di Makassar. Bahkan Satpol PP sempat adu mulut.
Satpol PP Makassar berdebat dengan pemilik toko Agung Makassar, Senin 4 Mei 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mendapati toko non Sembako yang masih nekat menjual dimasa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar yang telah memasuki hari ke sepuluh. Bahkan, pemilik toko tersebut terlibat adu mulut dengan personel Satpol PP, Senin 4 Mei 2020.

Toko yang menjual berbagai jenis peralatan perkantoran yang berada di Jalan Dr Ratulangi, Kota Makassar ini, ditemukan tengah melayani sejumlah pengunjungnya dengan modus pura-pura menutup pintu, untuk mengelabui petugas. Padahal, aturan PSBB yang boleh buka hanya toko yang menjual Sembako.

Sebagian besar pengusaha sudah tutup, tetapi masih ada segelintir orang atau pengusaha yang masih buka, contohnya toko Agung dengan berbagai alasan.

Satpol PP Makassar pun menindak tegas toko tersebut, namun mendapat perlawanan dari pemilik toko yang berkelik bahwa tokonya hanya melakukan kegiatan jual beli dengan sistem online dan take away. Tetapi, kenyataannya petugas mendapati sejumlah pengunjung yang sementara melakukan transaksi di dalam toko.

Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, memasuki hari kesepuluh penerapan PSBB di Kota Makassar masih ada toko non sSembako yang nekat berjualan.

"Hari kesepuluh ini, dan PSBB tersisa empat hari lagi akan berakhir, sebagian besar pengusaha sudah tutup, tetapi masih ada segelintir orang atau pengusaha yang masih buka, contohnya toko Agung dengan berbagai alasan. Tidak ada take away untuk toko non Sembako," kata Kasatpol PP Iman Hud.

Hal ini kata Iman Hud akan dilaporkan ke Wali Kota Makassar pada saat rapat evaluasi PSBB nantinya, sehingga diberikan sanksi yang tegas sesuai aturan dalam penerapan PSBB di Kota Makassar.

"Saya akan melaporkan langsung ke bapak wali kota, bahwa toko Agung sudah melawan PSBB. Masih ada yang lain juga tetapi mereka main kucing-kucingan. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WITA," tegasnya.

Penindakan yang dilakukan Satpol PP Makassar, kata Iman Hud demi keselamatan seluruh masyarakat Kota Makassar untuk terhindar dari penyebaran Covid-19.

"Semata-mata demi kepentingan masyarakat. Ada beberapa toko yang akan diajukan sidang untuk segera ditindaklanjuti," tegasnya. []

Berita terkait
Pelaku Penyerangan Pemuda di Makassar Ditangkap
Pelaku penyerangan terhadap Iksan Adriansyah alias Aco yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu di Makassar akhirnya ditangkap.
PSBB Gowa Dinilai Berdampak Besar untuk Makassar
Gubernur Sulsel menilai PSBB di Gowa akan memberikan dampak yang besar bagi Kota Makassar.
Relawan Sandiaga Uno Bagi Sembako di Makassar
Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 membagikan 450 paket Sembako dan 1.000 masker di Makassar, Sulawesi Selatan.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).