TKI dari Malaysia Diminta Tes Virus Corona

Mendagri Tito Karnavian meminta TKI yang pulang dari Malaysia dites virus corona.
Petugas Satgas Mobile Covid-19 RSUD Suradadi membawa TA ke ruang isolasi di RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu malam 14 Maret 2020 karena diduga mengalami gejala Covid-19. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah untuk melakukan pemeriksaan berpedoman protokol penanganan virus corona atau Covid-19 kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia. Pemeriksaan ditegaskan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia.

Arahan Tito kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia itu menjadi salah satu isi dalam Surat Edaran (SE) bernomor 440/2688/SJ Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Virus Corona bagi TKI yang diterbitkan Mendagri.

"Surat dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada tanggal 18 Maret 2020 yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia. Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah," kata Tito dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada Rabu, 1 April 2020.

Adapun perintah dalam surat edaran itu berisi langkah-langkah yang harus dijakankan kepala daerah, yaitu khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.

Kemudian, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokoI penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada poin kedua, maka TKI dari Malaysua dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yakni:

a. Bagi TKI yang tidak memilikl gejala/symtomatik COVID-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 (empat belas) hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 serta diberikan bantuan selama isolasi mandiri, berupa: pemberian masker; sarung tangan; pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer); sabun cuci tangan; suplemen Vitamin C dan Vitamin E; dan pelaksanaan rapid test.

b. Bagi TKI yang memiliki gejala/symtomatik COVID-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau positif terpapar COVID-19, maka dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 untuk ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiap

c. Pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupatean/Kota, atau fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVlD-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut. []

Berita terkait
Begini Cara Kerja Rapid Test untuk Deteksi Virus Corona
Begini cara kerja rapid test atau alat uji cepat yang digunakan untuk mendeteksi virus corona atau Covid-19.
Yasonna Laoly Lepas 5.556 Napi di Masa Corona
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana di tengah masa corona.
Adian Napitupulu Minta Jokowi Intai Harga Tes Corona
Politikus PDIP meminta Presiden Jokowi mengawasi harga peralatan tes untuk menguji virus corona.