Mataram - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo tengah mempersiapkan skema kerja sif atau bergilir untuk pegawai negeri sipil (PNS) saat new normal.
Hal ini sebagai langkah tindak lanjut dari arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo guna mencegah penumpukan penumpang pada stasiun kereta rel listrik (KRL) di masa new normal dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Sif kerja PNS nantinya akan dibagi menjadi dua, sif pertama pukul 07.30-15.00 WIB dan sif kedua dimulai pukul 10.00-17.30 WIB.
Sebelum diterbitkan dan diberlakukan surat edaran tentang sistem kerja sif, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
Pembagian sif kerja ini diprioritaskan untuk kawasan zona merah dan daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB. Untuk itu, kata Tjahjo, agar penerapan sistem kerja sif dapat berjalan efektif, perlu dilakukan survei dan simulasi terlebih dahulu.
Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga nantinya akan turut meninjau proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaannya.
"Sebelum diterbitkan dan diberlakukan surat edaran tentang sistem kerja sif, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat," ujar Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni 2020.
Setelah survei dan peninjauan lainnya dilakukan, nantinya akan ditetapkan skema sif kerja yang tepat untuk mencegah penumpukan penumpang KRL di sejumlah stasiun.
"Bila disetujui, sistem kerja shift akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Tjahjo.
Selain Menpan-RB, pembahasan terkait pembagian sif kerja PNS ini juga turut menggandeng Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebelumnya, pemerintah telah merilis protokol kesehatan di kantor dan tempat kerja melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Hal itu dilakukan guna menghidupkan kembali roda perekonomian selama menyongsong era new normal.
Terdapat beberapa persyaratan agar kantor dapat kembali menjalankan bisnisnya, salah satunya dengan meniadakan sistem kerja sif malam sampai pagi dan lembur.
Namun, sejak DKI Jakarta mengizinkan para pekerja untuk bekerja di kantor selama masa PSBB transisi, terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun KRL. []