Tips Utang Online yang Aman

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyebutkan tips utang online yang Aman.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Anda pernah terdesak kebutuhan, namun tidak punya uang untuk membiayainya? Perkembangan teknologi informasi saat ini mampu menjawab hal tersebut.

Lewat perusahaan teknologi keuangan (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dana dalam tempo singkat dan prosedur yang tidak berbelit.

Hanya saja, prinsip kehati-hatian tetap perlu diperhatikan, agar dampak utang tidak menyulitkan kehidupan Anda di masa mendatang.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengungkapkan masyarakat harus hati-hati. Sebab, di zaman modern ini banyak fintech yang abal-abal.

Hingga sekarang, OJK sudah menutup 803 perusahaan pinjaman online yang illegal. Namun, perusahaan fintech P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 113.

“Kalau membutuhkan jasa pinjaman online gunakan saja yang 113 fintech ini. Kalau di luar ini kami tidak tahu,” ujar Aman Santoso, Kamis, 8 Agustus 2019.

Aman juga berpesan ketika hendak mengajukan pinjaman, masyarakat harus ingat sejauh mana kebutuhan dana yang diinginkan. Meski utang online saat ini mudah didapatkan, nyatanya memiliki bunga yang tinggi.

Dengan keadaan yang demikian, hal yang perlu dipikirkan adalah mengenai strategi pengelolaan keuangan yang baik agar utang bisa lunas.

"Masyarakat harus paham betul manfaat dan dampaknya, memang mengajukan pinjaman online gampang dan syaratnya mudah. Namun, diingat bunganya juga tinggi. Gunakanlah dengan bijak, benar-benar butuh tidak. Jangan sampai terjebak," tuturnya.

Kata dia, perusahaan-perusahaan fintech tersebut akan berusaha dengan beragam cara untuk bisa menarik kembali dana yang sudah tersalurkan ke krediturnya. Sebab, dana itu sebelumnya juga berasal dari dana pinjaman.

"Mereka akan mencari cara agar dana bisa kembali. Jadi intinya terus waspada, hati-hati, gunakan sesuai kebutuhan," ucapnya.

Berikut ciri fintech lending legal :

1. Terdaftar dan diawasi oleh OJK

2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas

3. Pemberian pinjaman diseleksi ketat

4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan

5. Total biaya pinjaman 0,05 % sampai dengan 0,8 % per hari

6. Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100 % dari pinjaman pokok

7. Penagihan maksimum 90 hari

8. Akses hanya kamera, mikropon dan lokasi

9. Risiko peminjaman yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk dalam daftar hitam (black list) pusdafil

10. Memiliki layanan pengaduan konsumen.

11. Daftar fintech lending legal dapat dilihat di www.OJK.go.id atau hubungi kontak OJK 157.

Baca juga:

Berita terkait
Jurus Jitu Agar Tidak Terjebak Pinjaman Online
Hal yang wajib diperhatikan agar tidak terjebak dalam pinjaman online.
Fintech Tumbuh Pesat, Penyaluran Pinjaman Sentuh Rp 13,8 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sudah ada sekitar 300 perusahaan fintech yang terdaftar.
0
Menag Berikan Pesan Khusus untuk Petugas dan Jemaah Jelang Wukuf di Arafah
Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan pesan khusus kepada petugas dan jemaah menjelang fase puncak, wukuf di Arafah serta Mabit di Muzdalifah.