Jurus Jitu Agar Tidak Terjebak Pinjaman Online

Hal yang wajib diperhatikan agar tidak terjebak dalam pinjaman online.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta, (Tagar 5/3/2019) - Kehadiran pinjaman online memberikan angin segar, apalagi ditawarkan banyak kemudahan mengambil kredit. Namun, resiko pinjaman online harus lebih detail diperhatikan, seiring maraknya kasus pinjaman online yang terjadi.

Proses kredit yang biasanya membutuhkan waktu 1 minggu untuk cair, sekarang bisa disetujui dalam hitungan jam oleh perusahaan pinjaman online.

Sesuatu yang baru dan inovatif, selalu ada sisi positif dan negatif. Belakangan muncul banyak keluhan di media soal kasus pinjaman online, antara lain cara penagihan yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan melanggar privacy.

Berikut Tagar News rangkumkan hal yang wajib diperhatikan agar tidak terjebak dalam utang yang tidak bisa dibayar.

Jumlah pinjaman kecil, berikan efek psikologis yang menyepelekan

Biasanya pinjaman yang ditawarkan sangat kecil. Mulai dari beberapa ratus ribu sampai maksimum Rp 3 juta. Ada beberapa pinjaman online yang menawarkan pinjaman sampai Rp 20 juta.

Biasanya karena batas pinjaman yang kecil, yaitu antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, tanpa sadar akan mengajukan lagi pinjaman online di tempat lain. Sehingga pinjaman online yang dimiliki menumpuk, bahkan berkali-kali lipat dari gaji yang dimiliki.

Bunga yang besar dengan jangka waktu yang pendek

Sepertinya kecil, pinjaman Rp 650.000 bunga yang dikenakan Rp 158.000 untuk 2 minggu misalnya. Atau pinjaman Rp 1 juta bunga untuk 2 minggunya adalah sebesar Rp 168.000
Padahal kalau di hitung secara detail, maka bunga pinjaman yang dikenakan adalah sebesar sedikitnya 30% per bulan. Bahkan sampai 50% per bulan.

Sementara bunga kartu kredit maksimum hanya 45% per tahun, atau setara 4% per bulan. Dan bunga yang dikenakan pinjaman online ini bisa bersifat bunga yang berbunga. Sehingga bukan mustahil malah bunga yang wajib dibayarkan lebih besar dari pinjaman.

Adanya biaya-biaya tambahan yang memberatkan

Selain bunga, ada biaya-biaya lain yang akan menambah berat pembayaran. Ada biaya administrasi yang sangat bervariasi, ada biaya bunga berbunga, ada biaya keterlambatan, ada biaya penalti yang lain-lain. 

Untuk itu, harus lebih waspada dan menghitung secara lebih cermat berapa yang sebenarnya harus di bayar, agar tidak terjebak oleh utang konsumtif yang tidak perlu

Debt collectornya lebih jahat dari debt collector pada umumnya

Apabila mulai gagal bayar atau ada keterlambatan pembayaran, hanya butuh waktu 2-3 hari sebelum debt collector mulai meneror. Dan tidak ada undang-undang yang akan melindungi, seperti halnya kalau gagal membayar utang kartu kredit dari perbankan.

Para debt collector akan menghalalkan secara cara agar membayar. Pinjaman online walau membantu namun bisa juga menjadi masalah berat bila sembarangan. []

Berita terkait
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi