Tindakan Polisi Sumbar Bagi Warga Tak Patuhi PSBB

Kepolisian Daerah Sumatera Barat tak segan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak menaati aturan PSBB.
Ilustrasi Pembataan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) tak segan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterapkan Kementerian Kesehatan RI pada Jumat 17 April 2020.

Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak menaati aturan PSBB.

"Namun untuk saat ini, kita berikan imbauan dan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat bisa paham dengan situasi yang terjadi sekarang ini," kata Satake Bayu saat dihubungi Tagar, Sabtu 18 April 2020.

Namun tindakan tegas akan diambil oleh polisi setelah pihaknya mendapatkan arahan dari Gugus Tugas daerah setempat dan berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku.

Namun untuk saat ini, kita berikan imbauan dan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat bisa paham dengan situasi yang terjadi sekarang ini.

"Jadi kami tidak bisa berjalan sendirian, harus bersama-sama. Yang jelas, razia dan sosialisasi tetap kami lakukan, namun dengan sedikit lebih tegas dari biasanya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Tagar, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengabulkan usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hal itu karena telah semakin meningkatnya penyebaran kasus covid-19 di Ranah Minang.

"Tujuannya tentu untuk mempercepat penanganan covid-19 di Sumatera Barat," kata Terawan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati, dikutip Tagar dari halaman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat, 17 April 2020.

Persetujuan PSBB Sumbar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 pada 17 April 2020. Penetapan ini juga berdasarkan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Terkait tanggal penerapannya, pihak kementerian menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Sumbar. Selanjutnya pemerintah provinsi wajib melaksanakan secara konsisten. Kemudian, mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada warga.

"PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengajukan permohonan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Usulan diajukan pada 15 April 2020 melalui surat nomor : 360/032/Covid-19-SBR/IV-2020. Dalam permohonannya, Gubernur Irwan menyampaikan usulan itu sejalan dengan kian meluasnya penyebaran covid-19 di Sumbar.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengaku senang dengan kabar pengizinan PSBB itu. Menurutnya, pihaknya bersama stakholder terkait akan membahas detil tentang ini. Mulai dari pembatasan masalah transportasi, sekolah, pembatasan pasar, mall, toko, pembatasan pekerja, bantuan sosial, orang masuk ke Sumbar, penertiban masyarakat, tempat bermain atau hiburan, dan lain sebagainya.

"Alhamdulillah PSBB Sumbar telah disetujui Menteri Kesehatan per tanggal 17 April 2020. Besok akan dikoordinasikan mengenai persiapan penerapan PSBB di Sumatera Barat," tulis Nasrul di akun Instagram resminya, Jumat, 17 April 2020.

Menurutnya, masih ada waktu tiga hari lagi untuk pemerintah daerah mensosialisasikan PSBB ini. "Tetap jaga diri dan jaga dunsanak, mari bersama kita budayakan hidup sehat," katanya. [] 

Berita terkait
5 Dokter RSUD Padangsidempuan Diisukan Mundur
Lima dokter spesialis di RSUD Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, diisukan mengundurkan diri.
Bertambah 9, Warga Sumbar Positif Corona 71 Orang
Pasien positif corona di Sumatera Barat bertambah sebanyak 9 orang dengan total hari ini 71 orang.
Polisi Pemukul 3 Junior Ditarik ke Polda Sumbar
Seorang perwira di Padang yang diduga menampar tiga juniornya harus menerima konsekuensi atas perbuatannya.
0
Jokowi Dorong Negara G7 untuk Investasi Sektor Energi Bersih di Indonesia
Presiden Jokowi ajak negara-negara G7 untuk berkontribusi memanfaatkan peluang investasi di sektor energi bersih di Indonesia