TikTok Akan Patuhi Regulasi Agar Tidak Kena Denda

Manajemen TikTok akan mematuhi Peraturan PemerintahNomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Logo aplikasi TikTok. (Foto: Antara/Arindra Meodia)

Jakarta - Head of Public Policy TikTok Indonesia, Donny Erystha, menyatakan siap memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) agar tidak terkena denda Rp 100 juta.

"Kami selalu mematuhi peraturan pemerintah di mana pun berada termasuk Indonesia," ujar Donny seusai temu media "TikTok The Best 2019" di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Desember 2019.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berdasarkan PP PSTE No. 71 Tahun 2019 akan menerapkan sanksi denda Rp100 juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platform-nya.

"Terlepas dari hal itu TikTok juga tidak memperbolehkan pornografi di platform kami. Cara mencegah konten yang seperti itu ada yang namanya panduan komunitas, yang salah satunya tidak memperbolehkan konten porno," kata Donny.

Donny menjelaskan TikTok memiliki teknologi yang mampu mengulas konten, sehingga konten yang mengandung pornografi tidak akan dapat diunggah. Selain teknologi, TikTok juga memiliki tim yang bekerja 24 jam untuk memeriksa konten.

Besaran denda Rp 100 juta juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.

Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020, atau setahun setelah PP 71 Tahun 2019 disahkan. Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada penyelenggara sistem elektronik.

PP PSTE No. 71 Tahun 2019 merupakan revisi dari PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Setelah aturan ini berlaku maka pemerintah akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik. []

Berita terkait
Twitter Tanggapi Denda Rp 100 Juta Soal Konten Porno
Pemerintah akan memnerikan sanksi denda sebesar Rp 100 juta per konten apabila mendapati konten pronografi di platform elektronik termasuk medsos.
Denda Rp 100 Juta Bagi Platform Penyebar Pornografi
Pemerintah akan memberikan denda kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platform-nya.
Pelanggar Skuter Listrik Bakal Terkena Denda
Skuter listrik akan diatur penggunaannya di DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta. Bagi yang melanggar akan didenda Rp250.000.