Hong Kong: TikTok memutuskan akan keluar dari pasar Hong Kong pasca pemerintah China memberlakukan UU Keamanan Negara pada minggu lalu. "Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata seorang juru bicara kepada BBC, Selasa, 7 Juli 2020.
Menurut kantor berita Reuters, hengkangnya perusahaan jejaring sosial dan platform video musik asal Tiongkok itu akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang. TikTok sebelumnya pernah menyebutkan bahwa mereka tidak memenuhi permintaan pemerintah China untuk menyensor konten atau memberikan akses data pengguna. Namun dengan adanya UU kontroversial yang diberlakukan di Hong Kong itu memicu kekhawatiran perusahaan akan privasi data.
Baca Juga: China Minta Inggris Jangan Usil Soal Hong Kong
TikTok merupakan aplikasi video pendek diluncurkan oleh perusahaan China, ByteDance untuk pelanggan di luar negeri sebagai bagian dari strategi untuk menumbuhkan pemirsa globalnya. Perusahaan ini juga mengoperasikan aplikasi sejenis di China yang disebut Douyin.
Pemerintah AS akan menjatuhkan sanksi kepada bank-bank akan menjalin bisnis dengan pejabat Tiongkok.
TikTok, sekarang dikelola oleh mantan eksekutif Walt Disney, Kevin Mayer. Ia pernah menyebutkan bahwa bahwa data pengguna aplikasi tidak disimpan di Tiongkok.
Sebelumnya, Facebook, WhatasApp, Twitter, Google dan Telengram juga menyatakan akan menyampaikan perubahan operasional mereka di Hong Kong. Perusahaan-perusahaan teknologi itu akan mengumumkan sikap mereka pada minggu ini. Mereka menegaskan tidak akan memproses permintaan data oleh kepolisian Hong Kong.
Sebelumnya pemberlakuan UU Keamanan Negara untuk warga Hong Kong mendapat banyak kecaman dunia. Amerika Serikat mengecam keputusan pemerintah China yang akan menjatuhkan sanksi kepada warga Hong Kong yang melanggar Undang-Undang Keamanan Negara. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui jika pemerintah AS akan menjatuhkan sanksi kepada China yang melakukan tindakan represif terhadap warga Hong Kong.
Pemerintah AS akan menjatuhkan sanksi kepada bank-bank akan menjalin bisnis dengan pejabat Tiongkok. Namun menurut Ketua DPR, Nancy Pelosi, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan Senat sebelum diserahkan kepada Presiden Donald Trump.
Baca Juga: AS Kecam China Atas UU Keamanan Negara di Hong Kong
Para kritikus menilai, UU itu mengakhiri kebebasan yang telah dinikmati warga Hong Kong selama 50 tahun, setelah pemerintah Inggris menyerahkan Hong Kong kepada China tahun 1997. Nancy Pelosi, Ketua DPR AS menyebut, UU Keamanan Negara itu sebagai bentuk tirani baru. "Undang-undang itu merupakan tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan," ucapnya. []