Solok Selatan - Polisi meringkus tiga dari empat orang pria penjual emas palsu di Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat. Dua di antaranya sebelumnya sudah ditangkap warga di kawasan Pasar Muaralabuh, Sabtu, 4 April 2020.
Pengakuan mereka baru satu kali beraksi, tapi kami masih terus melakukan pengembangan.
Ketiga pria yang mengaku berasal dari Kota Padang itu berinisial A, 39 tahun, Z, 48 tahun, dan AD, 33 tahun.
Kasus ini dibenarkan Kapolsek Sungai Pagu Polres Solsel AKP Harry M Putra. Menurutnya, mereka beraksi menjual emas di toko emas Nirwana milik Irwan, 35 tahun di Pasar Muaralabuh dan berhasil bertranksi jual beli dengan pedagang emas itu sebesar Rp 10 juta.
"Tapi saat pemilik emas melakukan peleburan, dia curiga kalau emas yang dijual tersangka ini palsu dan berasal dari tembaga," katanya kepada Tagar, Minggu, 5 April 2020.
Merasa dibohongi, Irwan sembari berteriak kemudian mengejar pelaku yang masih berada di sekitar tokonya. Alhasil, warga di sekitar pasar pun ikut mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku A dan Z ditangkap massa.
"Kami temukan barang bukti emas palsu dan uang dari tangan dua pelaku ini," katanya.
Kepada petugas, mereka mengaku beraksi bersama dua orang rekan lainnya alias empat orang. Lantas, polisi pun memburu AD yang akhirnya diciduk di kawasan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Dari tangan AD ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp10 juta yang juga diduga hasil penjualan emas palsu.
"Pengakuan mereka baru satu kali beraksi, tapi kami masih terus melakukan pengembangan. Termasuk memburu seorang rekan pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang," katanya.
Dari hasil penyelidikan, mereka ternyata menjual emas palsu itu ke tiga toko emas di Solok Selatan. Masing-masing toko emas Nirwana senilai Rp 10 juta, toko emas Tamzir Rp 10 juta, dan toko emas milik Dedi dengan nilai jual Rp 17 juta. []