Tiga Belas Pejabat dan Pensiunan Diperiksa BKD Siantar, Ini Sebabnya

Ini penyebab tiga belas pejabat dan pensiunan diperiksa Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar.
Sekretaris Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar, Jan Purba. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Pematangsiantar, (Tagar 22/02/2019) - Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar saat ini sedang berupaya untuk melakukan penyelidikan terduga tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat pemko maupun yang sudah pensiun.

Jan Purba, Sekretaris BKD mengatakan sampai saat ini mereka telah mendapat 13 nama yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di ruang lingkup Pemko Siantar.

"Kita sudah melapor ke Menpan dan Mendagri juga sudah surati ke pengadilan Siantar untuk mengetahui data 13 orang terduga melakukan tindakan korupsi," katanya

Walaupun BKD sempat mengalami kendala untuk mengetahui nama-nama tersebut di pengadilan, tetapi mereka tetap berupaya untuk mencari informasi terduga.

"Pernah kami surati ke pengadilan, tetapi mereka menjawab tidak tahu dan meminta nama-nama terduga yang melakukan korupsi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Berupaya untuk mengetahui nama-nama tersebut membuat pihak BKD sendiri mencarinya melalui pemberitaan yang sempat diberitakan beberapa media yang ada di kota Siantar.

"Kita kembali mencoba memeriksa data-data yang diduga melakukan korupsi dari media-media online. Karena kami sempat bingung bagaimana mengetahui nama-nama terduga yang melakukan korupsi, karena banyak pejabat baru di Pemko Siantar," tambahnya.

Tetapi, setelah melakukan pembahasan mengenai kasus tersebut kepada pimpinan, akhirnya pihak BKD melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan cara konfirmasi kepada pengadilan.

Dan saat ini kata Jan, pihak pengadilan sedang melakukan pengecekan nama-nama yang telah diberikan. Setelah itu akan dipastikan apakah nama-nama tersebut betul melakukan tindakan korupsi atau tidak.

Tidak hanya itu, BKD akan segera membentuk tim dan meminta bantuan ahli hukum untuk melihat, apakah putusan dari pengadilan mengatakan terduga korupsi itu dilakukan ketika menjabat di Pemko Siantar.

"Setelah itu kami akan bentuk tim untuk mengusut para pejabat yang melakukan tindakan korupsi, walaupun terkadang di dalam putusan tidak tertera apa kasus yang sedang mereka jalani. Karena dalam putusan terkadang tidak dibuat kasus apa yang sedang mereka jalani. Malah yang hanya ditulis masa hukuman, contohnya hanya dipenjara sekian tahun. Makanya kita juga perlu ahli hukum," tambahnya.

Setelah itu, jika mereka terbukti melakukan tindakan korupsi, BKD akan sesegera mungkin menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Setelah itu kami juga akan sampaikan ke BKN. Karena dalam pensiunan ini ada yang namanya pertimbangan teknis, pertimbangan itu dicabut dulu baru akan dicabut juga SK-nya. Karena pertimbangan teknis itu sewajarnya pihak BKN lah yang berwenang untuk melakukan pemecatan sehingga tidak lagi mendapatkan gaji," tutupnya. []

Berita terkait