Tiga Aktivis Muda Hong Kong Masuk Penjara

Tiga aktivis muda Hong Kong, termasuk Joshua Wong, ditahan setelah mereka mengaku bersalah terhadap gugatan mereka di sidang pengadilan
Dari kiri ke kanan: Agnes Chow, Ivan lam dan Joshua Wong di depan pengadilan Hong Kong (Foto: dw.com/id)

Hong Kong - Tiga aktivis muda Hong Kong termasuk Joshua Wong ditahan hari Senin, 23 November 2020, setelah mereka mengaku bersalah terhadap gugatan mereka di sidang pengadilan. Mereka langsung ditahan sambil menunggu vonis.

Joshua Wong, 24, dituntut ke pengadilan bersama aktivis Ivan Lam dan Agnes Chow atas protes yang berlangsung selama musim panas lalu di luar markas polisi Hong Kong. Setelah mengaku bersalah, ketiganya langsung ditahan pihak kejaksaan sampai vonis dijatuhkan.

"Kami akan terus berjuang untuk kebebasan - dan sekarang bukan waktunya bagi kami untuk tunduk kepada Beijing dan menyerah," kata Joshua Wong kepada wartawan dalam perjalanan ke pengadilan. "Kami bertiga telah memutuskan untuk mengaku bersalah atas semua dakwaan," tambahnya.

Begitu masuk ke ruang pengadilan, Joshua Wong mengaku bersalah atas tuduhan menghasut dan mengatur pertemuan ilegal. Ivan Lam juga mengaku bersalah atas penghasutan, sedangkan Agnes Chow mengaku telah bergabung dengan aksi protes.

joshua wongJoshua Wong mendukung aksi protes di Thailand di depan perwakilan Thailand di Hong Kong (Foto: dw.com/id)

Ketiganya langsung dimasukkan ke dalam tahanan sambil menunggu vonis yang akan dijatuhkan pada 2 Desember mendatang. Hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan pengadilan adalah tiga tahun penjara.

"Semua tetap bertahan. Aku tahu, lebih sulit bagimu untuk tetap di luar," teriak Wong dalam persidangan. Sekelompok kecil pendukung sempat menahan mobil tahanan sambil meneriakkan slogan: "Tidak ada perusuh, hanya tirani!"

Mengaku bersalah di persidangan. "Tapi saya yakin bahwa baik jeruji penjara, atau larangan pemilu, atau kekuasaan sewenang-wenang lainnya, tidak akan menghentikan kami dari aktivisme. Apa yang kami lakukan sekarang adalah untuk menegaskan nilai kebebasan kepada dunia," kata Joshua Wong.

Ketiganya dituntut atas aksi protes yang berlangsung di luar markas polisi Hong Kong pada Juni 2019, ketika unjuk rasa pro-demokrasi mengguncang kota itu selama tujuh bulan berturut-turut, yang beberapa kali berakhir dengan bentrokan dan aksi kekerasan.

Gelombang unjuk rasa di Hong Kong dipicu oleh UU Ekstradisi yang dirancang dan diputuskan pemerintah otonomi Hong Kong. Aksi protes massal mulai mereda, setelah pemerintahan di Beijing mensahkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial terhadap Hong Kong pada Juni lalu. Sejak itu, puluhan aktivis pro demokrasi ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara [hp/vlz (afp, rtr)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Presiden Amerika Serikat Diminta Tidak Campuri Hong Kong
Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, minta siapa pun yang memenangi pemilihan presiden AS harus mengakhiri campur tangan di Hong Kong
Demonstrasi di Hong Kong Disulut Frustasi Biaya Hidup Mahal
Banyak orang muda di Hong Kong yang tidak puas karena biaya hidup yang sangat mencekik jadi faktor pemicu protes berujung unjuk rasa
China Tak Akui Paspor Hong Kong yang Dikeluarkan Inggris
Pemerintah China kemungkinan tidak akan mengakui paspor warga Hong Kong yang dikeluarkanoleh Inggris
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki